Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, tapi Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 50 Orang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengarahkan daerah untuk terus melakukan percepatan vaksinasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengarahkan daerah untuk terus melakukan percepatan vaksinasi. Foto: Dok. Istimewa

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penyekatan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Sebagai gantinya, berdasarkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah melarang kerumunan lebih dari 50 orang di tempat publik selama masa libur Nataru.

"Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan ini tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang-ruang publik. Pembatasan tetap ada termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmendagri Nomor 6 tahun 2021, 24 Desember 2021-2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual di Kanal YouTube Kemenko PMK, Selasa (21/12).

Untuk memastikan agar pembatasan kerumunan di ruang publik itu berjalan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih digencarkan. Langkah itu dilakukan dengan harapan pemerintah dan Satgas COVID-19 dapat memantau lokasi publik mana saja yang berpotensi memunculkan kerumunan orang selama libur Nataru.

"Untuk ruang ruang publik ini, salah satu mekanismenya untuk dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan itu adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek detterente," ucap Tito.

Pegawai pemerintah memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Agar imbauan itu berjalan, Tito menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran bagi seluruh kepala daerah. Aturan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menerbitkan aturan yang akan mengikat masyarakat melalui jalur sistem aturan perundangan, salah satunya mengatur penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

"Satu, bisa Perda bisa juga Perkada. Kalau Perda itu akan lebih kuat. Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi. Tapi kalau Perkada, Peraturan Kepala Daerah, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota maupun Bupati itu tidak bisa sanksi pidana, tapi sanksi yang administrasi," ungkap Tito.

"Tapi dari segi kecepatan, kita minta agar secepatnya agar mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Misalnya Peraturan Gubernur udah cukup karena gubernur akan mengikat seluruh provinsi," lanjut dia.

Selepas momen libur Nataru, Tito akan mendorong agar Perda yang dibentuk sementara untuk ditingkatkan menjadi Perkada. Diharapkan nantinya di daerah penggunaan PeduliLindungi ini semakin masif, termasuk juga mengatur soal denda dan sanksi bagi yang melanggarnya.

"Oleh karena itu nanti kita ingin naikkan dari Perkada menjadi Perda setelah Nataru, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.