Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Tak Ada Surat Kuasa Pengacara, PN Depok Tunda Sidang Gugatan Perdata Raffi Ahmad
27 Januari 2021 12:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Depok menunda persidangan gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad . Sidang ditunda karena pengacara Raffi Ahmad yang hadir di persidangan tidak bisa menunjukkan surat kuasa.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan ini, Raffi Ahmad tidak hadir di pengadilan. Advokat Juan Kharis Tampubolon yang hadir di persidangan mengaku sebagai kuasa hukum.
Awal sidang, Majelis Hakim meminta pihak Tergugat dan Penggugat memperlihatkan identitas diri. Namun, saat majelis hakim menanyakan kepada Pihak Tergugat, Raffi Ahmad tidak hadir dengan diwakili kuasa hukumnya.
Namun, hakim menilai bukti surat kuasa dari Raffi Ahmad tidak kuat. Sehingga sidang ditunda.
"Karena tidak ada cukup bukti, Raffi Ahmad maupun kuasa hukum dianggap tidak hadir dan akan memanggil Raffi Ahmad kembali untuk mengikuti sidang pada Rabu (3/2)," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Julianto, Rabu (27/1).
Menurut Eko, penasihat hukum Raffi Ahmad tidak bisa membuktikan adanya surat kuasa dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa namun harus dibuktikan dengan surat kuasa,” kata Eko.
Pihak Tergugat maupun Penggugat memang diperkenankan untuk diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Namun menurut Eko, hal itu harus disertai surat kuasa yang sah. Terlebih dalam sidang kali ini, Raffi Ahmad tidak hadir secara langsung.
“Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah karena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan,” pungkas Eko.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad digugat pengacara Publik, David Tobing, terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran itu terkait hadirnya Raffi Ahmad di sebuah pesta ulang tahun beberapa jam usai dia menjalani vaksinasi pada Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, David juga meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi, dan tujuh koran harian nasional.