Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hasil autopsi lima jasad anak buah kapal (ABK ) KM Starindo Jaya Maju IV yang ditemukan di dalam freezer kapal sudah keluar. Hasilnya, 5 mayat di kapal nelayan itu meninggal karena miras oplosan.
ADVERTISEMENT
"Hasil autopsi kemarin memang dinyatakan kelima korban tersebut murni meninggal karena minum oplosan minuman keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9).
Dengan hasil autopsi ini, Yusri mengungkapkan tidak ada yang bisa dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Musababnya, miras oplosan diracik sendiri oleh para korban.
Yusri juga memastikan tidak ada unsur pidana dalam meninggalnya para ABK. Atas dasar pertimbangan tersebut, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
"Kasusnya akan di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangkanya adalah korban sendiri," ucap Yusri.
Mayat kelima ABK ini ditemukan oleh anggota Polres Kepulauan Seribu saat melakukan Operasi Yustisi di kapal-kapal nelayan pada Kamis (17/9). Saat itu, petugas mendapati jumlah ABK kurang dari manifes.
ADVERTISEMENT
"Nakhoda dan ABK mengakui bahwa ada lima ABK-nya yang meninggal dunia dan ditaruh dalam freezer. Dari situlah terungkap," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Edmond, Kamis (17/9).
Kelima mayat yang ditemukan di KM Starindo Jaya Maju IV adalah Muhammad Zulkarnain, Putra Enggal Pradana, Khairul Muttaqin, Miftahul Huda, Muhammad Son Haj.
Mereka tewas usai menenggak miras oplosan dengan kandungan alkohol 70 persen. Karena masih berada di laut, nakhoda Starindo Jaya Maju VI berinisiatif memasukkan jenazah ke freezer agar beku.
Mayat para ABK yang sempat diautopsi di RS Polri Kramat Jati kini telah dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini