Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tak Ada Usulan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Rapat Baleg Prolegnas 2024-2025
28 Oktober 2024 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Legislatif DPR RI menggelar rapat pleno persiapan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
Dalam paparan yang disampaikan tenaga ahli, Baleg telah menerima usulan Prolegnas dari Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Komisi XI, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Dalam usulan dari komisi dan fraksi tersebut tak ada satu pun yang mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2029.
Komisi III bertanggung jawab dalam penegakan hukum serta pengawasan dan penguatan lembaga penegak hukum di Indonesia. KPK juga menjadi mitra kerja Komisi yang dikepalai legislator Gerindra Habiburokhman ini.
Jika melihat ruang lingkup tugas, maka semestinya RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu RUU usulan Komisi tersebut.
Namun Komisi III dalam Prolegnas 2025-2029 sesuai dengan Surat Komisi III Nomor B/73-DW/KOMIII/MPI/10/2024 yang diterima Baleg pada tanggal 24 Oktober 2024, Komisi III hanya mengusulkan 2 RUU untuk masuk ke Prolegnas 2025-2029.
ADVERTISEMENT
Yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Saat ditemui usai rapat, anggota Baleg dari Fraksi PAN, Saleh Daulay mengakui bahwa tidak mudah bagi partai untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset.
“Kami (fraksi PAN) sudah membahas itu, dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah. Jadi semuanya juga sama seperti kita,” kata Saleh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Saleh kemudian mengusulkan seluruh fraksi di DPR untuk kembali membicarakan urgensi pembahasan RUU ini dengan menimbang dampaknya.
“Kalau yang soal undang-undang itu perampasan aset dan sebagainya itu, saya minta supaya seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR itu bisa membicarakan ini secara baik gitu, sehingga akan kelihatan manfaat dan mudaratnya bagi bangsa dan negara kita,” kata Saleh.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai ada sebuah undang-undang justru memperlambat kita untuk mengerjakan hal-hal pokok lainnya,” tuturnya.
Baleg pun kembali mengirimkan surat kepada setiap Komisi termasuk Komisi XII dan XIII yang baru terbentuk di periode ini untuk meminta usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas.
Usulan ini maksimal sudah harus diterima oleh Baleg pada tanggal 29 Oktober 2024. Adapun rapat kerja penetapan Prolegnas baru akan dilakukan 18 November 2024 mendatang.