Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Tak Cuma Prabowo, Sederet Menteri Ini Pernah Pakai Pita Merah Putih bak Presiden
6 Maret 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Prabowo Subianto jadi sorotan karena mengenakan pita merah putih yang menyertai pin 'Nayaka' sebagai tanda jabatan menteri dalam acara Mandiri Investment di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Pita merah putih itu dalam Peraturan Mensesneg No 1/2016 hanya diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden.
Pita merah putih itu juga dipakai Prabowo saat menghadiri pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada 23 Februari 2024 di Istana Negara. Praktis hanya 3 pejabat yang memakai pin dan pita merah putih di dada kiri pada acara itu, yaitu Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menhan Prabowo.
Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, sempat diminta komentar soal pemakaian pita itu. Namun, dia tidak memberi penjelasan. Dia malah mengirim foto Mahfud MD saat masih menjadi Menko Polhukam.
Dalam foto yang dikirim Dahnil, Mahfud mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) atau jas hitam dengan tanda pin Nayaka dengan pita merah putih.
ADVERTISEMENT
kumparan kemudian menelusuri sejumlah menteri yang pernah mengenakan pin dan pita tanda jabatan menteri yang sama dengan Prabowo.
Eks Menko Polhukam itu pernah mengenakan pita merah putih dan pin Nayaka dalam acara pelantikan di Istana. Saat itu, Rabu, 25 November 2023, Mahfud hadir dalam pelantikan Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang jadi tersangka KPK.
Saat memakai kemeja batik pada 12 Oktober 2022, Mahfud juga memakai pita merah putih itu. Kala itu, Mahfud memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Presiden.
Mendagri Tito Karnavian juga pernah mengenakan pita merah putih dan pin Nayaka dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44. Acara itu digelar di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Kota Denpasar, Bali, Minggu (12/6/2022).
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terlihat pita merah putih dan pin Nayaka. Airlangga terbilang jarang mengenakan pin Nayaka dalam kegiatannya.
Namun, kali ini, Ketum Partai Golkar itu menyematkannya pada jas hitam yang dikenakannya. Airlangga mengenakan itu saat hadir dalam Sidang Tahunan MPR dalam rangka HUT ke-77 RI pada 16 Agustus 2022.
Bahlil menggunakan pita merah putih dan pin Nayaka saat melaksanakan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 RI di Tembagapura, Mimika, Papua, bersama PT Freeport Indonesia.
Bahlil mengenakan setelah jas hitam lengkap dengan penutup kepala khas Papua. Pita merah putih terlihat jelas karena kontras dengan warna jas hitam yang dikenakannya.
Peraturan Mensesneg Tak Atur Pita Menteri
Penggunaan tanda jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.
ADVERTISEMENT
Namun, soal penggunaan pita merah putih, peraturan yang diteken Mensesneg Pratikno pada 27 Januari 2016 itu hanya fokus pada Presiden dan Wapres. Sedangkan menteri, hanya membahas soal pin saja, tanpa pita merah putih.
Berikut pasal-pasal Permensesneg tersebut:
Pasal 1 dijelaskan mengenai tanda jabatan dalam berbentuk pin. Berikut bunyinya:
Sedangkan dalam Pasal 2 hingga 5 dijelaskan aturan pin untuk Presiden dan Wakil Presiden. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 2
Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. bintang; serta
b. kapas dan padi.
Pasal 3
Unsur Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengandung makna sebagai berikut:
a. Bintang memiliki arti lambang sebuah kedudukan/tingkat tertinggi yang menggambarkan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.
b. Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden memberikan pelayanan prima untuk kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
Pasal 4
ADVERTISEMENT
Khusus di Pasal 5, dijelaskan tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden ada pita berwarna merah putih. Hal ini tidak ada dalam tanda jabatan pejabat setingkat menteri.
Pasal 5
Berikut aturan tanda jabatan untuk menteri sebagaimana dijelaskan Pasal 7 dan 8.
ADVERTISEMENT
Pasal 7
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dibuat dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. perisai dalam Lambang Negara;
b. kapas dan padi; serta
c. pita bertuliskan NAYAKA.
Pasal 8
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki warna sebagai berikut:
a. emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan NAYAKA;
b. putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita;
c. merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan
d. hitam untuk bagian tengah perisai.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, dalam Pasal 17, dijelaskan sanksi jika menteri menggunakan tanda jabatan tidak sesuai dengan pergunaannya. Mereka bisa diberi teguran tertulis oleh Mensesneg.
Berikut bunyinya:
Pasal 17
Dalam hal pemegang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri menggunakan Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dan/atau KPTJ tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri Sekretaris Negara dapat mengingatkan secara tertulis kepada yang bersangkutan.