Tak Cuma Prabowo, Sederet Menteri Ini Pernah Pakai Pita Merah Putih bak Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmotdjo (kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) di Hotel Fairmont, Selasa (5/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmotdjo (kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) di Hotel Fairmont, Selasa (5/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Prabowo Subianto jadi sorotan karena mengenakan pita merah putih yang menyertai pin 'Nayaka' sebagai tanda jabatan menteri dalam acara Mandiri Investment di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Pita merah putih itu dalam Peraturan Mensesneg No 1/2016 hanya diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden.

Pita merah putih itu juga dipakai Prabowo saat menghadiri pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada 23 Februari 2024 di Istana Negara. Praktis hanya 3 pejabat yang memakai pin dan pita merah putih di dada kiri pada acara itu, yaitu Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menhan Prabowo.

Menhan Prabowo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Presiden Jokowi sama-sama memakai pin dan pita merah putih tanda jabatan, dalam acara pelantikan AHY sebagai Menteri ATR di Istana Negara, 23 Februari 2024. Foto: Instagram/@prabowo

Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, sempat diminta komentar soal pemakaian pita itu. Namun, dia tidak memberi penjelasan. Dia malah mengirim foto Mahfud MD saat masih menjadi Menko Polhukam.

Dalam foto yang dikirim Dahnil, Mahfud mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) atau jas hitam dengan tanda pin Nayaka dengan pita merah putih.

kumparan kemudian menelusuri sejumlah menteri yang pernah mengenakan pin dan pita tanda jabatan menteri yang sama dengan Prabowo.

  1. Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri pelantikan Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Eks Menko Polhukam itu pernah mengenakan pita merah putih dan pin Nayaka dalam acara pelantikan di Istana. Saat itu, Rabu, 25 November 2023, Mahfud hadir dalam pelantikan Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang jadi tersangka KPK.

Menko Polhukam Mahfud memakai pita tanda jabatan menteri saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Istana Presiden pada Rabu (12/10/2022). Foto: Dok. Humas Setkab/Jay

Saat memakai kemeja batik pada 12 Oktober 2022, Mahfud juga memakai pita merah putih itu. Kala itu, Mahfud memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Presiden.

  1. Tito Karnavian

Mendagri Sampaikan Penghargaan Tinggi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Provinsi Bali. Foto: IG@titokarnavian

Mendagri Tito Karnavian juga pernah mengenakan pita merah putih dan pin Nayaka dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44. Acara itu digelar di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Kota Denpasar, Bali, Minggu (12/6/2022).

  1. Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Gedung Nusantara mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2022 dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (16/8). Foto: IG/@airlanggahartarto_official

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terlihat pita merah putih dan pin Nayaka. Airlangga terbilang jarang mengenakan pin Nayaka dalam kegiatannya.

Namun, kali ini, Ketum Partai Golkar itu menyematkannya pada jas hitam yang dikenakannya. Airlangga mengenakan itu saat hadir dalam Sidang Tahunan MPR dalam rangka HUT ke-77 RI pada 16 Agustus 2022.

  1. Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia, melaksanakan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua bersama PT Freeport Indonesia. Foto: IG@bahlillahadalia

Bahlil menggunakan pita merah putih dan pin Nayaka saat melaksanakan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 RI di Tembagapura, Mimika, Papua, bersama PT Freeport Indonesia.

Bahlil mengenakan setelah jas hitam lengkap dengan penutup kepala khas Papua. Pita merah putih terlihat jelas karena kontras dengan warna jas hitam yang dikenakannya.

Peraturan Mensesneg Tak Atur Pita Menteri

Presiden Joko Widodo memakai pin dan pita tanda jabatan presiden saat kunker ke Australia, Selasa (5/3/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Penggunaan tanda jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.

Namun, soal penggunaan pita merah putih, peraturan yang diteken Mensesneg Pratikno pada 27 Januari 2016 itu hanya fokus pada Presiden dan Wapres. Sedangkan menteri, hanya membahas soal pin saja, tanpa pita merah putih.

Pita tanda jabatan presiden dan wapres diatur dalam Peraturan Mensesneg No 1/2016. Foto: Dok Peraturan Mensesneg No 1/2016

Berikut pasal-pasal Permensesneg tersebut:

Pasal 1 dijelaskan mengenai tanda jabatan dalam berbentuk pin. Berikut bunyinya:

  1. Tanda Jabatan adalah tanda berbentuk pin yang menunjukkan jabatan Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

  2. Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden adalah lambang kepresidenan berbentuk pin yang menunjukkan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

  3. Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri adalah tanda berbentuk pin bertuliskan Nayaka yang menunjukkan jabatan Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri.

  4. Kartu Pemegang Tanda Jabatan yang selanjutnya disingkat KPTJ adalah Kartu yang menyatakan pemegang kartu berhak menggunakan Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

  5. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.

  6. Pejabat Setingkat Menteri adalah pejabat yang diberikan hak keuangan/administratif setingkat atau disetarakan dengan Menteri.

Pin tanda jabatan presiden dan wapres Foto: Permensesneg 1/2016

Sedangkan dalam Pasal 2 hingga 5 dijelaskan aturan pin untuk Presiden dan Wakil Presiden. Berikut bunyinya:

Pasal 2

Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a. bintang; serta

b. kapas dan padi.

Pasal 3

Unsur Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengandung makna sebagai berikut:

a. Bintang memiliki arti lambang sebuah kedudukan/tingkat tertinggi yang menggambarkan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.

b. Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden memberikan pelayanan prima untuk kepentingan rakyat.

Pasal 4

  1. Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.

  2. Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Khusus di Pasal 5, dijelaskan tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden ada pita berwarna merah putih. Hal ini tidak ada dalam tanda jabatan pejabat setingkat menteri.

Pasal 5

  1. Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden dengan ukuran kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara.

  2. Bentuk, warna, dan ukuran pita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pin Nayaka, tanda jabatan menteri Foto: Permensesneg 1/2016

Berikut aturan tanda jabatan untuk menteri sebagaimana dijelaskan Pasal 7 dan 8.

Pasal 7

Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dibuat dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a. perisai dalam Lambang Negara;

b. kapas dan padi; serta

c. pita bertuliskan NAYAKA.

Pasal 8

Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki warna sebagai berikut:

a. emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan NAYAKA;

b. putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita;

c. merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan

d. hitam untuk bagian tengah perisai.

Lebih jauh, dalam Pasal 17, dijelaskan sanksi jika menteri menggunakan tanda jabatan tidak sesuai dengan pergunaannya. Mereka bisa diberi teguran tertulis oleh Mensesneg.

Berikut bunyinya:

Pasal 17

Dalam hal pemegang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri menggunakan Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dan/atau KPTJ tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri Sekretaris Negara dapat mengingatkan secara tertulis kepada yang bersangkutan.