Tak Lagi Berbaju Polisi, Bripka Madih Bawa 10 Pengacara ke Polda Metro Jaya

9 Februari 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripka Madih didampingi pengacaranya memberikan keterangan pers saat mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus tanah, Kamis (9/2). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bripka Madih didampingi pengacaranya memberikan keterangan pers saat mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus tanah, Kamis (9/2). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, masih tetap ngotot dan berkeyakinan bahwa sebidang tanah yang berlokasi di RT 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, masih milik orangtuanya.
ADVERTISEMENT
Meski Polda Metro Jaya sudah menjelaskan secara gamblang bahwa tanah tersebut sudah dijual secara sah oleh Tonge (ayah Madih), namun, Bripka Madih bersikukuh penjualan tersebut tidak sah.
Kini, Bripka Madih kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (9/2), dengan membawa 10 pengacara.
"Sekarang ana didampingi 10 bapak-bapak yang terhormat, lawyer nih, lawyer. Yang memiliki panggilan ibadah karena si Madih ini, katanya ke mana-mana cuma sama bini, sama teman, enggak ada pendampingan," kata Bripka Madih yang tak lagi mengenakan seragam polisi itu kepada wartawan.
Bripka Madih bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus tanah, Kamis (9/2). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Sementara itu, salah seorang pengacara Bripka Madih, Yasin Hasan, mengatakan pihaknya sengaja memberikan pendampingan agar Bripka Madih mendapat keadilan yang selama ini dia perjuangan.
"Sekarang ini agendanya kita mau mempertanyakan polisi periksa polisi. Terkait dengan laporan 2011 [soal tanah]. Kemarin juga ada salah satu pejabat di Polda Metro mengatakan bahwa perkara ini jalan," kata Yasin.
ADVERTISEMENT
"Kalau jalan dari tahun 2011 sampai sekarang belum ada perkembangan, pertanyaannya jalan apa stuck di tempat gitu, loh," tambah dia.
Patok, banner dan posko jaga yang dipasang Bripka Madih di depa rumah warga RT 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan polisi akan turut melibatkan stakeholder terkait dalam penanganan kasus Bripka Madih.
"Pertama BPN, Camat, Lurah, tentu menjadi bagian daripada administratif karena bicara kepemilikan objek. Ada lahan objek berarti bicara alas hak. Alas hak tentu Polri membutuhkan stakeholder untuk melihat risalah fakta hukum yang terjadi," katanya kepada wartawan, Rabu (8/2).
Sementara terkait hak atas Akta Jual Beli (AJB) nantinya akan diuji secara scientific. Hal ini berkaitan dengan penggunaan stempel sidik jari yang sudah dicap orang tua Bripka Madih, namun tidak diakuinya.
ADVERTISEMENT