Tak Penuhi Standar Layak Jalan, Pemprov DKI Akan Tertibkan Odong-odong

22 Oktober 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Odong-odong. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Odong-odong. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI berencana menertibkan pengoperasian odong-odong karena alasan keselamatan transportasi. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, odong-odong tak memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi di jalan umum sehingga perlu ditertibkan.
ADVERTISEMENT
"Odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis dan yang lain kendaraan bermotor, sementara mereka beroperasi di jalan umum. Nah, oleh sebab itu, ini perlu ditertibkan. Saya sudah instruksikan kepada seluruh wilayah untuk melakukan penertiban odong-odong," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (22/10).
Syafrin mengatakan instruksi penertiban odong-odong telah dikeluarkan sejak bulan Agustus lalu. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan pendataan dan pembinaan bagi masyarakat yang memiliki usaha odong-odong.
Ilustrasi Odong-odong. Foto: Shutter Stock
"Itu instruksi (penertiban) odong-odong bulan sekitar Agustus. Itu sudah bergerak, sudah berjalan. Jadi gini, pertama mereka melakukan pendataan dulu. Kemudian pembinaan," ucapnya.
"Begitu masuk ke jalan utama, kemudian bergabung dengan lalu lintas umum, maka yang terabaikan keselamatan kenyamanan itu bukan hanya odong-odong, seluruh pengguna lalu lintas itu terabaikan keselamatan, keamanan, kenyamanannya," lanjut Syafrin.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, sebenarnya peraturan angkutan jalan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan, PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang kendaraan, dan PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Itu semuanya sudah jelas melarang operasional angkutan yang digunakan sebagai angkutan umum, tapi tidak memenuhi persyaratan layak jalan," kata dia.
Kadishub DKI Syafrin Liputo. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Syafrin mengatakan apabila nantinya ada odong-odong yang masih beroperasi, maka Dishub DKI akan bertindak tegas dengan menyetop pengoperasian.
"Kita sudah minta mereka untuk tidak beroperasi di lalu lintas umum, itu satu. Kalau masih beroperasi tentu kita akan kandangkan. Kita akan lakukan setop operasi," ucapnya.
Meski masih melakukan pendataan, Dishub DKI sudah melakukan penindakan odong-odong di wilayah Jakarta Timur yakni Pulogadung dan Pulogebang. Odong-odong tersebut langsung diamankan oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada satu-dua kendaraan yang kita tahan, kita setop operasi. Di Jakarta Timur ya, disetop operasi ada yang di Pulogadung ada juga yang di Pulogebang," tutupnya.