Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tak Percaya Alasan Lalai, Keluarga Bripda Ignatius Akan Lapor ke Bareskrim
29 Juli 2023 17:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang tewas tertembak rekannya sesama polisi, berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang, mengatakan pihaknya akan membuat laporan polisi dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Ya betul, kami sudah koordinasi dengan tim bahwa rencananya minggu depan kami dan keluarga akan datang ke Mabes juga, rencananya kami akan buat LP versi kami," ujar Jajang saat dihubungi, Sabtu (29/7).
"Kami menduga 340, pembunuhan berencana," imbuhnya.
Menurut Jajang, dugaan ini muncul lantaran pihaknya tak percaya jika penyebab kematian Bripda Ignatius hanya karena kelalaian. Apalagi, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Bripda IMS dan Bripka IG, merupakan anggota Densus 88.
"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai, itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima seperti itu. Makanya tewasnya Bripda Ignatius ada hal lain di balik semua itu. Kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," tutur Jajang.
Terlebih, berdasarkan kronologi versi polisi, disebut Bripda IMS sempat menunjukkan senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG itu ke dua rekannya yang lain dalam kondisi magasin tak terpasang.
ADVERTISEMENT
Namun saat ditunjukkan ke Bripda Ignatius, Bripda IMS memasang magasinnya.
"Tapi kemudian dimasukkan kembali ke dalam tas magasin itu dan ketika korban masuk kamar di situlah terjadi pembunuhan itu. Kami duga ini ada dugaan 340 itu, perencanaan itu," beber dia.
Namun demikian, Jajang belum bisa memastikan kapan pihaknya akan membuat laporan. Sebab kini keluarga masih menjalani proses adat pemakaman Bripda Ignatius.
"Belum pasti (tanggalnya), karena di kampung masih ada acara adat, setelah tujuh hari meninggal masih ada acara adat," pungkasnya.
Bripda Ignatius tewas tertembak rekannya sesama polisi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Versi polisi, kejadian bermula ketika salah satu rekannya, Bripda IMS, hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas dengan maksud menunjukkannya kepada korban. Namun nahas, senpi itu meletus dan mengenai Bripda Ignatius hingga menyebabkannya tewas.
ADVERTISEMENT
Senpi yang meletus itu adalah milik Bripka IG. Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.