Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil, menganggap dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadapnya lemah. Sebab dalam dakwaan tersebut, KPK menyebutnya telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, Tamzil merasa selama proses penyidikan, tidak pernah ditanya soal penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Tamzil melalui kuasa hukunya, Jhon Redo, menyatakan selama penyidikan, kliennya hanya diperiksa mengenai dugaan suap Rp 750 juta dari Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus , Akhmad Sofian, terkait jual beli jabatan.
Sehingga Redo mempertanyakan dakwaan kedua yang menjerat kliennya dengan Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal baru dalam dakwaan yang mengatur tentang gratifikasi itu bertentangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa (Tamzil)," ujar Redo saat membacakan nota keberatan (eksepsi) Tamzil atas dakwaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12).
Redo menambahkan, dakwaan gratifikasi terhadap kliennya juga telah dibantah sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan, seperti Sekda Kudus , Samani Intakoris.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemberitaan media Pak Sekda sudah menyampaikan bantahan. Nanti dalam persidangan akan kami tanyakan lagi," ucap Redo.
Dalam eksepsinya, Redo meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK batal demi hukum dan membebaskan kliennya dari tuntutan.
Dalam kasusnya, Tamzil didakwa menerima suap Rp 750 juta dari Akhmad Sofian berkaitan dengan mutasi jabatan di Pemkab Kudus. Selain itu Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai bupati senilai Rp 2,5 miliar.