Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tak Sanggup Membiayai, Ibu di Belitung Bunuh Bayinya: Ditenggelamkan di Ember
24 Januari 2024 11:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rohwana alias Wana (38 tahun), seorang ibu di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu membunuh bayinya sendiri dengan cara menenggelamkan ke ember berisi air setelah dilahirkan.
Bayi itu kemudian dibuang ke semak-semak dalam kebun milik warga sekitar.
"Pelaku bunuh anaknya sendiri lalu membuangnya ke kebun warga," kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, kepada kumparan, Rabu (24/1).
Pengungkapan kasus ini berawal saat warga sekitar menemukan mayat bayi laki-laki di kebun, pada Jumat sore (19/1).
Kemudian, polisi melakukan proses penyelidikan dan mencurigai bayi tersebut sengaja dibunuh dan dibuang.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui Rohwana yang baru saja melahirkan tapi bayinya tersebut tidak diketahui keberadaannya. Jadi, kecurigaan mengarah ke ibu itu," sebutnya.
Pelaku Rohwana yang diinterogasi, mengaku bahwa mayat bayi yang ditemukan di kebun adalah anaknya yang disengaja dibuang. Pelaku langsung dibawa ke Polres Belitung pada Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengaku lahiran di toilet kemudian bayi itu diceburkan ke bak (ember) mandi sampai meninggal. Setelah yakin sudah meninggal, baru diambil dan dibungkus kain," ucapnya.
Kepada polisi, Rohwana mengaku tega membunuh bayinya itu karena tidak menginginkan kelahirannya. Alasannya, karena tidak cukup biaya untuk membesarkan. Rohana memiliki suami yang bekerja sebagai buruh.
"Ibu ini ada dua anaknya, semua sudah besar. Dan anak ketiga ini (korban) dibunuh karena alasannya faktor ekonomi. Dia tidak kehendaki anak itu," ujar Deki.
Akibat perbuatannya, Rohwana dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 306 Ayat 2 KUHP atau Pasal 308 KUHP.