Tak Terima Diviralkan, Jukir Liar di Kudus Peras Tukang Es Campur Rp 20 Juta
ยทwaktu baca 2 menit

Seorang pedagang es campur berinisial MAD (20 tahun) dan rekannya, MVI (20 tahun), menjadi korban pemerasan di kawasan Kudus, Jawa Tengah. Nilai pemerasannya bahkan mencapai Rp 20 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku yang berinisial ER (45 tahun) meminta uang parkir kepada korban sebesar Rp 15 ribu.
"Tersangka ER awalnya mengaku kepada korban sebagai pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan memiliki kewenangan menarik untuk retribusi parkir di kawasan tersebut," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (28/4).
"Dari korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 15 ribu. Namun korban hanya memberikan Rp 10 ribu," sambungnya.
Permintaan uang yang dilakukan ER kepada korban kembali terulang beberapa waktu kemudian. Kali ini, aksi tersebut divideokan oleh MVI.
"Pada penarikan yang ketiga kalinya, aksi pelaku direkam teman korban dan videonya viral di media sosial. Dari situlah persoalan berkembang," terangnya.
Pelaku tak terima dengan perbuatan korban yang memviralkan dirinya. Dia mencari dan mendatangi rumah korban bersama seorang rekannya berinisial MBA (32 tahun) pada 9 April 2026.
Para pelaku kemudian meminta uang ganti rugi atas viralnya video tersebut. Awalnya, permintaan uang mencapai Rp 30 juta, namun korban tak sanggup dan disepakati di angka Rp 20 juta.
"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku. Sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," ujarnya.
Dari uang tersebut, sebesar Rp 8 juta diberikan ER kepada MBA. Sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Mereka pun kini telah ditahan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kudus menegaskan komitmennya, yakni akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi aksi Premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme maupun intimidasi. Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik premanisme, maupun tindakan yang meresahkan lainnya. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti," tuturnya.
