Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tak Terima Divonis 2,5 Tahun Bui, WN Inggris yang Aniaya Polisi Bali Maki Hakim
4 Juli 2023 20:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa Stephen Michael (39) memaki Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyana Dewi dan JPU dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran pria berkebangsaan Inggris itu tidak terima divonis 2,5 tahun penjara karena menganiaya Anggota Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Adhi Waluyo (41) sampai pingsan di ruangan pemeriksaan pada Jumat (17/2) pukul 01.10 WITA lalu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Rhamdoni, terdakwa terdengar memaki hakim dan para JPU usai dakwaan dibacakan. Imam tak mau menyebut bentuk makian yang diucapkan Stephen.
"Dia (terdakwa) menyatakan banding atas putusan hakim. Setelah itu dia juga terdengar maki-maki hakim dan jaksa. Terpaksa langsung tak close layar monitornya," kata di PN Denpasar.
Kasus ini bermula pada saat Stephen diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta. Dia dilaporkan karena berbuat onar dan ogah membayar makan yang disantapnya oleh manajemen bar.
ADVERTISEMENT
Bar tersebut adalah The Pad Bene, berlokasi di Benesari Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Stephen lalu diboyong petugas kepolisian ke Kantor Polsek Kuta. Stephen berteriak minta dipulangkan kepada petugas saat berada di ruangan penyidik. Petugas meminta Stephen tenang.
Stephen kembali berteriak sambil berdiri saat petugas berkoordinasi menentukan nasibnya. Petugas bernama Bobby kembali menenangkan Stephen.
"Namun terdakwa tidak mau tenang dan masih berteriak-teriak, sehingga saksi korban Adhi Waluyo memasukkan terdakwa ke dalam sel," kata JPU.
Adhi berniat mengajak berbicara setelah Stephen tenang. Adhi Kemudian membuka sel tahanan saat melihat Stephen mulai tenang. Belum sempat mengutarakan niatnya, Adhi dianiaya Stephen hingga babak belur.
"Waktu saksi korban Adhi Wahluyo membuka pintu sel untuk berbicara dengan terdakwa, saat itulah terdakwa langsung menyundul saksi korban ke arah wajahnya dengan menggunakan kepala,"
ADVERTISEMENT
"Kemudian terdakwa kembali menyerang saksi korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah saksi korban Adhi Waluyo sampai tidak sadarkan diri," katanya.
Petugas yang berada di Polsek Kuta lalu datang mengamankan Stephen. Sementara itu, Adhi Waluyo dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk mendapatkan perawatan luka lebam pada wajah.
"Pada korban laki-laki yang berumur sekitar empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul," kata JPU.
Dalam kasus ini, Stephen dengan dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.