Tak Terima Divonis 3 Tahun, Aktivis Antimasker di Banyuwangi Serang Hakim
·waktu baca 2 menit

M. Yunus Wahyudi, terdakwa kasus berita bohong atau hoaks tentang COVID-19 menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi saat sidang vonis, Kamis (19/8).
Aktivis anti-masker itu nekat menyerang majelis hakim, setelah Ketua Majelis Hakim, Khamozaru menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun. Yunus dijerat UU Kekarantinaan kesehatan dan UU ITE.
Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus berjalan menghampiri majelis hakim. Namun, saat berada di depan meja majelis hakim, Yunus tiba-tiba berteriak sembari melompat hendak memukul Ketua Majelis Hakim.
“Woyyy,” teriak Yunus sembari meloncat dan melayangkan pukulan.
Meski pukulan Yunus tak menemui sasaran, aksi tersebut sontak mengagetkan semua pihak yang hadir di persidangan. Beruntung, sejumlah aparat kepolisian yang berjaga langsung mengamankan Yunus dan membawanya keluar dari persidangan.
“Lepaskan, lepaskan. Allahu Akbar,” teriak Yunus saat dibawa keluar ruang persidangan.
Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara. "Vonisnya tiga tahun," kata Didiek.
Ia mengatakan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang. Ada 100 polisi yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.
"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.
Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus yang menjerat Yunus ini berawal saat videonya yang menyebutkan COVID-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, ia juga terlibat penjemputan paksa jenazah positif COVID-19.
