Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tampang Ari Pembunuh Istri di Bantul, Berawal dari Cekcok dalam Kondisi Mabuk
13 Desember 2024 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Bantul menampilkan sosok Ari Martono (28) alias Babon, suami yang menganiaya istrinya, Reza Malinda (21), hingga tewas. Penganiayaan terjadi di sebuah gudang ekspedisi di Dusun Pacar, Brajan RT 03, Wonokromo, Pleret, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (7/12) lalu.
ADVERTISEMENT
"Nggak nyangka (sampai meninggal). Menyesal," kata Babon di hadapan wartawan, Jumat (13/12).
Babon saat itu dalam pengaruh alkohol. Penganiayaan berlangsung spontan.
"Spontanitas. Iya (kondisi mabuk). Habis kerja jam 9 pamit keluar. Iya, minum-minum," katanya.
Dia mengakui tak hanya sekali melakukan KDRT. "Pernah, tapi tidak sefatal ini," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo menjelaskan Malinda awalnya pada 7 Desember pukul 05.00 WIB menitipkan anaknya ke saksi bernama Septri Anggini karena hendak bekerja.
Pukul 09.00 WIB, Babon mendatangi Septri untuk mengambil anaknya. Saat itu Babon berpesan ke Septri agar datang ke gudang ekspedisi.
"Sesampainya di gudang, SA (Septri Anggini) mendapati korban RM [Reza Malinda] tergeletak dalam keadaan sudah tak bernyawa. Dan kasus dilaporkan ke Polsek Pleret," kata Dian.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan polisi, Malinda datang ke gudang sekitar pukul 05.18 WIB atau setelah menitipkan anaknya. Di situ terjadi percekcokan dengan Babon yang sebelumnya telah minum-minuman keras di situ.
Malinda tahu lokasi suaminya karena berhasil melacaknya melalui ponsel.
"Motifnya, korban dan tersangka adalah suami istri sebelum kejadian terjadi cekcok antara korban dengan tersangka karena tersangka pergi main dan mabuk tidak pulang ke rumah sedangkan masih punya anak balita. Tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia," katanya.
Dian mengatakan Babon membekap leher korban dengan kedua tangan sampai korban meninggal dunia.
"Menggunakan tangan kosong. Iya (dipukul) sampai tak bergerak," katanya.
Babon kini terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT