Tampang dan Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

25 November 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 24 orang telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang telah ditetapkan dihadirkan dalam pers rilis yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (25/11). Berdasarkan pantauan, para tersangka terlihat mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh para pelaku. Mereka hanya tertunduk lesu.
Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan itu. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Lalu, 7 pelaku yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online. 3 Pelaku yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen. Lalu 2 pelaku yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak diblokir. Selanjutnya, ada pelaku berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.
Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT