Tampang dan Peran Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

20 Juni 2025 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang dan Peran Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Ini tampang, identitas, hingga peran para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon.
kumparanNEWS
Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda DIY menghadirkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68 tahun)—lansia buta huruf asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
"Dari 7 tersangka yang kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan. Selasa (17/6) penahanan (terhadap 3 orang pertama), yang 3 lagi kita lakukan penahanan hari ini," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, saat konferensi pers di Polda DIY, Jumat (20/6).
Identitas dan peran ketujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon ini adalah:
ADVERTISEMENT
Tersangka Anhar Rusli ini belum ditahan oleh Polda DIY karena sakit.
Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin yang bersangkutan (Anhar) dalam kondisi sakit, tapi tetap akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini, pemeriksaan paling lama hari Selasa," kata Idham.

Pasal Berlapis

Polda DIY menampilkan barang bukti kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 266 KUHP pemalsuan akta.
Selain itu, pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.