Tampang Otak Pembunuh Bayaran yang Habisi Pria di TPU Ulujami

14 Februari 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan Ficky Firlina (23) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2) secara terang benderang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, polisi menangkap otak pembunuh bayaran berinsial Lely (38), dan 2 orang bayaran berinisial DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18).
"Adapun motif yang melatarbelakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Senin (14/2).
Dalam jumpa pers tersebut, polisi menghadirkan ketiga tersangka. Mereka tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kondisi tangan diborgol. Ketiganya hanya bisa tertunduk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
Zulpan menyebut, salah satu penyebab Lely menjadi murka karena menganggap Ficky tidak bertanggung jawab. Sebab korban sempat meminjam motor milik Lely, tapi dikembalikan dalam keadaan rusak.
ADVERTISEMENT
"Karena telah meminjamkan motornya kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya. Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Kini Lely dan 2 eksekutor lainnya dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.