Polisi: Pelaku Pantau Kebiasaan Korban Pembunuhan di Ulujami Sebelum Dieksekusi

14 Februari 2022 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan Ficky Firlana (23) seorang pria yang ditemukan tewas di TPU Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (10/2).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku telah memantau kebiasaan korban. Karena memang pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku.
"Dia kan sudah tahu kebiasaannya jadi pada saat korban ini melintas," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pada malam itu, diketahui korban baru saja pulang dari rumah pacarnya Hilda. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan korban, hingga pelaku menunggunya melintas di depan TPU Ulujami.
"Itu tuh (korban) dari rumah daripada pacarnya itu yang juga merupakan pacar yang lesbi itu. Jadi mereka sudah tahu kebiasaannya," tambah Zulpan.
Memang diketahui, pelaku utama, Lely, penyuka sesama jenis. Kemudian pasangannya, Hilda, malah berpacaran dengan korban Ficky, hingga membuatnya cemburu dan merencanakan pembunuhan itu.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dengan membayar 2 orang eksekutor, DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) mereka pun menghabisi nyawa Ficky. Mereka diimingi uang sejumlah Rp 1 juta setiap orangnya namun baru dibayar Rp 500 ribu sebagai uang muka.
ADVERTISEMENT
Kini Lely sebagai otak pembunuhan tersebut beserta DR dan Yahya Lubis telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan anacaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.