Polisi: Pelaku Pantau Kebiasaan Korban Pembunuhan di Ulujami Sebelum Dieksekusi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan Ficky Firlana (23) seorang pria yang ditemukan tewas di TPU Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku telah memantau kebiasaan korban. Karena memang pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku.

"Dia kan sudah tahu kebiasaannya jadi pada saat korban ini melintas," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pada malam itu, diketahui korban baru saja pulang dari rumah pacarnya Hilda. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan korban, hingga pelaku menunggunya melintas di depan TPU Ulujami.

"Itu tuh (korban) dari rumah daripada pacarnya itu yang juga merupakan pacar yang lesbi itu. Jadi mereka sudah tahu kebiasaannya," tambah Zulpan.

Memang diketahui, pelaku utama, Lely, penyuka sesama jenis. Kemudian pasangannya, Hilda, malah berpacaran dengan korban Ficky, hingga membuatnya cemburu dan merencanakan pembunuhan itu.

Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dengan membayar 2 orang eksekutor, DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) mereka pun menghabisi nyawa Ficky. Mereka diimingi uang sejumlah Rp 1 juta setiap orangnya namun baru dibayar Rp 500 ribu sebagai uang muka.

Kini Lely sebagai otak pembunuhan tersebut beserta DR dan Yahya Lubis telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan anacaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.