Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Tampang Pelaku yang Banting Balita Hingga Tewas di Apartemen Kalibata
6 Desember 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
YA ikut dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Selama konferensi pers, YA hanya bisa tertunduk dan diam seribu bahasa saat polisi membeberkan perbuatan bejatnya.
Dari keterangan polisi, terkuat fakta bahwa YA melakukan aksi penganiayaan lantaran kesal karena korban terus menangis. Kepala korban sempat terbentur ke dinding kamar mandi saat pelaku membuka popok korban dengan kasar.
Kondisi tersebut semakin membuat pelaku kesal, korban lalu dilempar ke arah kasur. Nahas, korban tak mendarat di kasur dan justru terhempas ke lantai.
"Kemudian setelah dibersihkan, korban masih juga menangis korban dilempar oleh YA ke arah kasur namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai. Dan itu mengakibatkan benturan kedua di kepalanya, benturan kedua kali di kepala korban," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers.
ADVERTISEMENT
Korban yang kesakitan, kata Ade, semakin menangis. Melihat hal itu, pelaku bertambah kesal. Dia lalu menginjak kaki kiri korban yang mengakibatkan korban menangis kencang. Tak cukup sampai di situ, pelaku kembali menjatuhkan korban ke lantai.
"Kemudian karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal kemudian menginjak kaki kiri korban kemudian oleh YA korban diangkat dicoba untuk dibangunkan untuk dicoba ditenangkan karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh untuk ketiga kalinya," ujarnya.
Dari penjelasan kepolisian total ada 3 kali korban dilempar pelaku ke lantai. Setelahnya, pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit karena saat itu tidak sadarkan diri. Setibanya di rumah sakit, korban ditinggalkan pelaku dalam kondisi tak bernyawa.
"Kemudian setelah itu baru, YA membawa korban ke rumah sakit Tri Dipa, kemudian kami sudah dapatkan fotonya berdasarkan hasil rekaman cctv kemudian berdasarkan hasil keterangan security dari Apartemen Kalibata City. YA menyerahkan korban ke rumah sakit dan akhirnya YA meninggalkan korban sendirian," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian dijerat juga dengan Pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang subsider Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Live Update