Balita yang Tewas Dibanting Pacar Ibunya Sempat Dibawa ke RS Lalu Ditinggal

6 Desember 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12).  Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Balita perempuan berinisial GMM (2) asal Depok, Jawa Barat, tewas setelah dianiaya pacar ibunya. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan pelaku sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pelakunya tak lain adalah YA, seorang laki-laki berusia 31 tahun yang tega melakukan tindak penganiyaan terhadap bocah malang tersebut. Aksinya itu dilakukan di apartemennya di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sederet aksi penganiayaan dilakukannya kepada korban. Mulai dari membenturkan tubuh korban ke dinding, menginjak kaki korban, hingga membantingnya ke lantai. Penganiayaan tersebut membuat korban kehilangan nyawa.
Setelah dianiaya itu, pelaku ternyata sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa. Namun sesampainya di rumah sakit, korban ditinggal begitu saja. Saat dibawa ke rumah sakit korban diduga sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Berdasarkan informasi yang diterima oleh Polsek Pancoran, bahwa ada seorang anak perempuan berusia 2 tahun yang meninggal dunia di Rumah Sakit Tria Dipa di Fatmawati," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Selasa (6/12).
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Pihak rumah sakit langsung menghubungi Polsek Pancoran untuk melaporkan kejadian ini.
ADVERTISEMENT
"Polsek Pancoran lantas mendatangi rumah sakit kemudian berdasarkan hasil interogasi dengan petugas rumah sakit diketahui bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu yang membawa korban ke rumah sakit. Yang akhirnya korban ditemukan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," sambungnya.
Setelah dilakukan penelusuran dan olah TKP, polisi berkesimpulan bahwa orang yang bertanggung jawab atas tewasnya balita ini adalah orang yang membawa korban ke rumah sakit, yang tak lain adalah YA.
Polisi langsung menangkap YA di rumahnya di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Depok.
Pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Ade mengatakan, sebelum pergi dari rumah sakit ternyata pelaku sempat menghubungi ibu korban dan mengatakan anaknya sedang tidak sadarkan diri.
"YA sempat menghubungi ibu korban SS, mengatakan bahwa anaknya sedang tidak sadar," katanya.
ADVERTISEMENT
Kini YA sudah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur di Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian dijerat juga dengan Pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang subsider Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.