Tampang Rangga, Perampok dan Pemerkosa Gadis di Bekasi saat Diciduk Polisi

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan di Bekasi, Rangga Tias Saputra pada Rabu (19/5) malam.

Rangga ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari video penangkapan, terlihat Rangga mengenakan kaus berwarna kuning dan celana pendek berwarna hitam.

Saat diboyong oleh tim Jatanras, terlihat Rangga diborgol dan mengenakan sarung. Rangga kemudian memasuki mobil petugas.

Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari Rangga. Tim juga sempat berbincang singkat dengan Rangga.

"Yaudah yang penting sekarang kan sudah terjadi, yaudah tinggal pertanggungjawabkan saja," ujar salah seorang tim yang melakukan penangkapan, dikutip Kamis (20/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, membenarkan penangkapan Rangga. Namun belum ada penjelasan lanjutan terkait penangkapan ini.

"Iya ditangkap hari ini," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).

Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

Untuk diketahui, Rangga merupakan buron kasus perampokan dan pemerkosaan seorang anak perempuan berumur 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Aksi kriminalnya dilakukan pada Sabtu (15/5) malam. Diketahui Rangga merupakan otak pencurian dan satu-satunya, dari 2 pelaku lainnya, yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Akibat tindakannya, Rangga terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

kumparan post embed