Tanam 14 Batang Ganja di Perumahan Elite di Gowa, 2 Pria Berakhir Bui

27 Juni 2023 21:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembibitan Ganja di Villa Mewah di Gowa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pembibitan Ganja di Villa Mewah di Gowa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Selatan membongkar tempat pembibitan ganja di salah satu vila mewah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada, Selasa (27/6) petang.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan 14 pohon ganja yang ditanam di pot bunga. Pot bunga tersebut disembunyikan di lantai 3 gedung vila itu.
Selain itu, polisi menyita dua pucuk air soft gun jenis pistol dan satu pucuk senapan angin jenis PCT saat menggerebek lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kami berhasil mendapatkan barang bukti 14 pot tanaman ganja," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan saat jumpa pers di Polda Sulsel.
Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock
Dodi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ada dua pelaku ditangkap berinisial I (30) dan HN (60) selaku pemilik rumah.
"Pembibitan ganja ini sudah berlangsung satu bulan. Bibitnya katanya dibeli di sosial media," ucap Dodi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi. Tidak diperjualbelikan.
"Dia ngaku hanya makai. Tetapi kami tetap akan dalami sejauh mana keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini. Apakah murni digunakan atau memperdagangkan," kata Dodi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider 11 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.