Tanam Ganja di Rumah, Pria di Surabaya Ditangkap

18 Maret 2025 11:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AP (24 tahun), pria warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
AP (24 tahun), pria warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
ADVERTISEMENT
AP (24 tahun), pria warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kedapatan menanam pohon ganja. Pohon ganja itu ditanam di sebuah pot dan toples lalu disimpan di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan penangkapan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di TKP yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka," kata Miftah, Selasa (18/3).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ada 13 pohon ganja yang tumbuh dengan tinggi bervariasi.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 pohon ganja dengan tinggi beragam, yakni 70 sentimeter, 54, 45, 33, 25, 10, 8, 7, 5 serta tiga tanaman setinggi 6 sentimeter," ucapnya.
Barang bukti dari AP (24 tahun), pria warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
Dari pengakuan tersangka, ia mendapat ganja tersebut dengan membeli dari akun Instagram dengan harga Rp 250 ribu pada tanggal 19 Desember 2024.
"Di ranjau bawah pohon daerah Bendul Merisi Kota Surabaya sebanyak 3 poket berisi batang, daun, bunga, biji ganja, yang selanjutnya dipilih biji ganja tersebut dengan maksud untuk ditanam kembali dan sisanya digunakan sendiri," terangnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.