Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3

ADVERTISEMENT
AP (24 tahun), pria warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kedapatan menanam pohon ganja. Pohon ganja itu ditanam di sebuah pot dan toples lalu disimpan di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan penangkapan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di TKP yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka," kata Miftah, Selasa (18/3).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ada 13 pohon ganja yang tumbuh dengan tinggi bervariasi.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 pohon ganja dengan tinggi beragam, yakni 70 sentimeter, 54, 45, 33, 25, 10, 8, 7, 5 serta tiga tanaman setinggi 6 sentimeter," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapat ganja tersebut dengan membeli dari akun Instagram dengan harga Rp 250 ribu pada tanggal 19 Desember 2024.
"Di ranjau bawah pohon daerah Bendul Merisi Kota Surabaya sebanyak 3 poket berisi batang, daun, bunga, biji ganja, yang selanjutnya dipilih biji ganja tersebut dengan maksud untuk ditanam kembali dan sisanya digunakan sendiri," terangnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.