Tangan Dingin Irjen Fadil Imran Berujung Penangkapan Irjen Teddy Minahasa

15 Oktober 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan penghargaan kepada Personel dan Tenaga Kesehatan TNI/Polri yang Terlibat Penyekatan di KM 34 Tol Jkt-Cikampek. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan penghargaan kepada Personel dan Tenaga Kesehatan TNI/Polri yang Terlibat Penyekatan di KM 34 Tol Jkt-Cikampek. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Hal ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Irjen Fadil Imran.
ADVERTISEMENT
Awalnya, kabar penangkapan Teddy diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Usai mengikuti pengarahan Presiden Jokowi di Istana, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers di Mabes Polri, membenarkan Teddy terlibat dalam kasus narkoba. Secara khusus, Kapolri menyebut bahwa penjelasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran.
Malam harinya, Irjen Fadil Imran menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan lanjutan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, operasi narkoba menjadi salah satu atensi yang dilakukan pihaknya.
"Apa yang teman-teman dengar sebelumnya dalam wujud sensitivitas Kapolres mendengarkan pengaduan masyarakat. Kinerja solid jajaran Polda Metro Jaya," kata Fadil, Jumat (14/10) malam.
Fadil mengatakan sempat mengumpulkan dan memberikan arahan kepada jajaran Polda Metro Jaya. Salah satunya agar mereka bersikap profesional, objektif, dan sensitif atas apa yang dilaporkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"10 Oktober pada Senin, saya dengar berita baik. [Berita] buruk ternyata ada anggota yang nakal, ada anggota yang melanggar arahan yang sudah berulang. Berita baiknya adalah masih banyak polisi yang profesional, kompeten mengungkap, menangkap kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika di Jakarta tanpa pandang bulu," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Fadil Imran di Konpers Mafia Tanah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus ini berawal ketika Polres Jakarta Pusat menggerebek pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu. Dari penggerebekan itulah ditemukan informasi bahwa anggota kepolisian ada yang terlibat. Perkembangan kasus pun dilaporkan kepada Fadil.
"Atas perintah Kapolda untuk menindak tegas dan mengungkap sampai ke akarnya. Berkoordinasi ke Kabid Propam dan Dirnarkoba, dari sinilah kegiatan dipimpin Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Pada kesempatan itu pula, Fadil menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jakarta Pusat, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan
"Yang telah bekerja, terus berbenah apa yang jadi harapan masyarakat. Saya juga berpesan kepada seluruh jajaran jangan berbesar hati, masih banyak tantangan ke depan," ujarnya.
Dari awalnya penangkapan seorang pengedar, terungkap ada lima polisi yang diduga terlibat jaringan narkotika itu. Termasuk perwira berpangkat Kompol hingga AKBP.
Awalnya Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang menangkap Kompol Kasranto yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan anggota Polres Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang. Dari situ, ditemukan barang bukti 305 gram sabu.
Kompol Karsanto kemudian menunjukkan sabu itu diambil dari tersangka Linda Pujiastuti. Linda sering mengadakan pertemuan dengan tersangka AW, yang kemudian ditangkap di Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama dengan A. Di sana, disita 1 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan dari Linda dan AW, rupanya masih ada sabu yang disimpan AKBP Doddy Prawira Negara, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dari Doddy, diamankan 2 kilogram sabu.
Dari pengembangan keterangan inilah, ditemukan adanya dugaan keterlibatan jenderal polisi bintang dua. Ia adalah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dari keterangan Doddy dan Linda pula diketahui keterlibatan Teddy dalam kasus ini. Teddy kemudian turut dijerat sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa sudah ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022. Pelantikan belum dilakukan tapi Irjen Teddy sudah keburu terlibat kasus hukum. Mutasi pun batal dilakukan.
ADVERTISEMENT