Tanggapan Capim Ibnu Basuki soal KPK Kerap Kalah di Praperadilan

19 November 2024 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capim KPK Ibnu Basuki Widodo menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Youtube/Komisi III DPR RI Channel
zoom-in-whitePerbesar
Capim KPK Ibnu Basuki Widodo menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Youtube/Komisi III DPR RI Channel
ADVERTISEMENT
Calon pimpinan (Capim) KPK Ibnu Basuki Widodo merespons terkait lembaga antirasuah yang akhir-akhir ini kerap kalah dalam gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Teranyar, KPK kalah di praperadilan saat melawan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 lalu, tetapi tidak berhasil ditangkap.
Dalam gugatan praperadilan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady ternyata menyatakan bahwa KPK telah sewenang-wenang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Paman Birin juga dinilai tak memenuhi alat bukti permulaan yang cukup. Bahkan, KPK juga belum pernah memanggil Paman Birin untuk diperiksa.
Ibnu Basuki pun menekankan bahwa perlunya memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tak hanya itu, ia juga menyinggung putusan MK yang menyatakan bahwa calon tersangka mesti diperiksa terlebih dahulu sebelum dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Di dalam penetapan tersangka itu perlu adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Tetapi, bukan hanya itu, sekarang karena adanya putusan MK yang menyatakan bahwa untuk menetapkan tersangka, harus didengar dahulu personelnya, orangnya," terangnya saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Hal itu perlu diperhatikan oleh KPK sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut Ibnu, pemeriksaan calon tersangka penting dilakukan untuk mendengarkan keterangan yang bersangkutan dalam penyidikan kasus yang diusut.
"Sehingga putusan MK tersebut mewajibkan atau supaya meneliti kembali, sehingga ada suatu interaksi atau suatu yang didengar secara langsung dari orang ataupun orang yang akan dijadikan tersangka," kata dia.
"Ada sedikit suatu pernyataan, apakah pembelaan atau suatu pernyataan, sehingga bisa kita dengar menambah bukti-bukti yang baru lagi," pungkasnya.
Susasana fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, terkait kalahnya KPK di praperadilan itu ditanyakan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang.
ADVERTISEMENT
Ia menyoroti KPK yang terlalu menonjolkan OTT namun tak memperhatikan aturan di Pasal 1 Angka 19 KUHAP.
"Nah kita lihat akhir-akhir ini KPK banyak di-praperadilankan dan kalah. Kalau saya melihat di sini bahwa KPK terlalu menonjolkan OTT, artinya sudah jelas bahwa OTT artinya sudah jelas OTT itu menurut kita di Polri itu kan tertangkap tangan, tertangkap tangan itu kan diatur Pasal 1 Angka 19 KUHAP, sesaat kemudian," kata dia kepada Ibnu.
"Nah KPK ini sepertinya tidak mengacu ke Pasal 1, padahal 2 alat bukti sudah dilengkapi," lanjutnya.
Frederik kemudian menanyakan langkah yang bakal dilakukan Ibnu untuk memperbaiki kualitas KPK terkait menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Apabila saudara nanti terpilih dalam KPK, apa yang akan Anda perbaiki supaya KPK ini benar-benar berkualitas? Jadi pemberkasan ini berkualitas," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya memberkas. Karena kita tahu KPK ini mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan tidak ada yang mengoreksi. Semuanya bisa berjalan seperti itu saja," tandasnya.