Tanggapan Deden yang Dilaporkan Ayahnya ke Polda Jabar Usai Gugat ke Pengadilan

26 Januari 2021 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koswara (tengah) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar, Bandung, Senin (25/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koswara (tengah) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar, Bandung, Senin (25/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pria berumur 85 tahun di Bandung, RE Koswara, melaporkan tiga anaknya, - Deden, Ajid, dan Muchtar- ke Polda Jawa Barat. Diduga, ketiga anaknya itu melakukan ancaman atau intimidasi.
ADVERTISEMENT
Koswara dan anak-anaknya sedang berkasus di Pengadilan Negeri Bandung. Anak Koswara, Deden, menggugat ayahnya sendiri karena sengketa lahan warisan. Persidangan masih berjalan dengan agenda mediasi dari kedua belah pihak. Hakim memberikan rentang waktu 30 hari untuk proses mediasi tersebut.
Namun di tengah proses mediasi itu, Koswara melaporkan ketiga anaknya ke polisi. Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane, membenarkan adanya perkataan kasar dari kliennya kepada Koswara.
Meski begitu, Musa menyebut, perkataan itu hanya sebagai ungkapan emosi. Hanya saja, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal duduk perkara ungkapan itu dilontarkan oleh Deden. Musa berharap, kasus ini bisa berakhir dengan damai.
"Apa pun itu laporan ke kepolisian dihentikan lah, saya akan dorong semua untuk cabut laporan dan untuk apa kita saling lapor? Kita harus bikin perdamaian dengan baik di pengadilan ini. Kami mengundang semua kuasa hukumnya agar mendorong perdamaian," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, salah satu anak Koswara, Muchtar, mengatakan ada penyebab ungkapan itu terlontar. Akan tetapi, ia tak merinci permulaan seperti apa yang dimaksud. Ia mengajak semua pihak untuk menenangkan diri.
"Kita semua menenangkan diri, ayo kita berdamai," ucap dia.
Sebelumnya, Deden menggugat ayahnya terkait tanah seluas tiga ribu meter milik Koswara. Tanah tersebut disewa untuk dijadikan toko oleh Deden. Akan tetapi, saat Koswara memutuskan untuk menjual tanah itu, Deden tak terima. Rencananya, hasil penjualan tanah itu akan dibagikan ke ahli waris.
Kemudian, Deden menggugat Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar jika ia diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, Deden meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kasus tersebut dalam proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Bandung. Mediasi dilakukan dalam rentang 30 hari. Pada 3 Maret 2021, majelis hakim akan mendengarkan keterangan dari mediator terkait proses tersebut.