Tanggapan Diktiristek Soal Wajib Kerja Paruh Waktu Bagi Penerima Beasiswa ITB

27 September 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu wajib kerja paruh waktu bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT), direspons Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek). Bagi mereka, sah-sah saja aturan ini diberlakukan asal pekerjaan tersebut relevan bagi mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris menjelaskan, kampus-kampus diperkenankan untuk mempekerjakan mahasiswanya bila disetujui kedua belah pihak.
“Pada prinsipnya, kerja paruh waktu di internal kampus bagi mahasiswa diperkenankan selama relevan dengan pengembangan kompetensi, menunjang pengalaman belajar mahasiswa, dilakukan dengan persetujuan (consent) mahasiswa,” jelas dia pada kumparan, Jumat (27/9).
Ia pun menegaskan tidak boleh ada eksploitasi pada para mahasiswa yang bekerja paruh waktu.
“Serta tidak terdapat unsur eksploitasi mahasiswa sebagai pekerja kasar,” jelasnya.
Ia pun menyebut Ditjen Diktiristek mendorong inisiatif universitas dalam mempekerjakan mahasiswa secara paruh waktu. Tujuannya, untuk pengembangan diri mahasiswa.
Dirjen Diktiristek Abdul Haris Foto: Komisi X DPR
“Terkait kerja paruh waktu di kampus bagi mahasiswa, misalnya dengan menjadi asisten perkuliahan, asisten riset, dan petugas administratif kampus, pada prinsipnya kami mendorong inisiatif-inisiatif perguruan tinggi untuk mengembangkan kompetensi dan keterampilan mahasiswa, termasuk melalui partisipasi dan praktik kerja dalam kegiatan akademik dan non-akademik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, secara aturannya, Ditjen Diktiristek kembalikan pada kebijakan pemimpin universitas, dalam hal ini rektor.
“Pengaturan spesifik mengenai pelaksanaan pekerjaan paruh waktu mahasiswa ditetapkan dengan kebijakan pemimpin universitas,” ujarnya.
“Beberapa kampus memiliki program internship bagi mahasiswa dengan kompensasi berupa honor, SKS, atau insentif lainnya. Sementara beberapa kampus yang lain menganggap partisipasi tersebut merupakan bagian dari pengalaman belajar atau magang akademis,” lanjutnya.
Gedung Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Dok. ITB
ITB membuat kebijakan baru bagi mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal UKT. Isinya, mahasiswa penerima beasiswa wajib kerja paruh waktu (part time) bagi ITB.
Kebijakan itu diedarkan lewat surat elektronik (email), dan tangkapan layarnya tersebar di media sosial.
"ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB," demikian potongan kutipan dari surat tersebut, dikutip Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
Di edaran itu juga, disebutkan bahwa kebijakan tadi adalah untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT berkontribusi kepada ITB. Selain itu, di sana, mahasiswa penerima UKT diminta untuk mengisi link Google Form paling lambat Jumat malam (27/9), pukul 19.00 WIB.
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menolak aturan tersebut. Katanya, universitas seharusnya memberikan keringanan kepada mahasiswa tanpa pamrih.
Presiden KM ITB, Fidela Marwa Huwaida menyebut, seharusnya kerja paruh waktu bersifat sukarela.
“Tanpa paksaan, dan tanpa konsekuensi terhadap hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.