Tanggapan Emirsyah Satar soal Inggris Selidiki Dugaan Suap ke Garuda Indonesia

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (kanan), menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (kanan), menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Serious Fraud Office (SFO) Inggris tengah menginvestigasi dugaan suap dari produsen pesawat asal Kanada Bombardier dan maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Adapun kasus yang diselidiki yakni terkait transaksi pemesanan pesawat jet Bombardier CRJ-1000 oleh Garuda Indonesia dalam pameran Singapore Airshow yang dihelat pada Februari 2012.

Saat itu, Garuda Indonesia sepakat mendatangkan 6 pesawat CRJ-1000, dengan opsi menerima pengiriman 12 pesawat sejenis tambahan senilai USD 1,32 miliar. Pemesanan sejumlah pesawat itu diduga dilakukan mantan Direktur Utamanya, Emirsyah Satar (ESA).

Saat ini, Emirsyah tengah terjerat hukum terkait pengadaan sejumlah pesawat serta pembelian dan perawatan mesin pesawat. Salah satunya ialah terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International dan Summerville Pasific.

Dalam dakwaan, Emirsyah disebut menerima USD 200 ribu dalam bentuk surat berharga terkait hal tersebut. Namun, pengacara Emirsyah menyatakan bahwa dalam persidangan, tidak terbukti bahwa kliennya menerima uang itu.

"Pemilik bonds senilai USD 200 ribu tersebut adalah SS (Soetikno Soedarjo) yang pada saat menjual kembali bonds tersebut, semua dana kembali ke SS," kata Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/11).

Luhut M Pangaribuan (Pakar Hukum Pidana) saat menghadiri Diskusi “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi”, Selasa (30/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

"Tidak ada sama sekali dana yang mengalir ke ESA terkait penjualan bonds dan ESA tidak pernah menerima dana dari Bombardier bentuk apa pun," imbuh dia.

Luhut menjelaskan bahwa terkait pengadaan itu, Emirsyah selaku direksi tidak memberikan arahan tertentu. Menurut dia, keputusan direksi diambil secara kolektif kolegial.

Selain itu, ia menyebut bahwa Garuda Indonesia melakukan penghematan dengan membeli pesawat Bombardier CRJ 1000 NG itu. Sebab menurut dia, harganya lebih murah dari kompetitornya.

Luhut menambahkan, perkara yang menjerat kliennya masih belum inkrah. Sebab masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

kumparan post embed

Pada tingkat pertama, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Emirsyah juga diputus hakim membayar uang pengganti kepada negara. Jumlahnya mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura atau sekitar Rp 22,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Emirsyah terbukti menerima suap selama menjabat sebagai Dirut Garuda serta melakuan pencucian uang.

Tak terima vonis itu, Emirsyah kemudian banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI menolaknya. Kini, ia sedang mengajukan kasasi.

Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock

Berikut penjelasan lengkap Emirsyah Satar melalui pengacaranya perihal penyelidikan yang sedang dilakukan SFO:

Pertama, hal yang menjadi pemberitaan terkait dengan dugaan ESA menerima uang suap dari Bombardier bukan merupakan kasus yang baru, mengingat hal tersebut telah diperiksa dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana suap dan pencucian yang telah diputus dan selanjutnya terhadap Putusan telah kami ajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kemudian Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (”MARI”).

Saat ini ESA sedang menunggu Putusan tingkat Kasasi dari MARI, dengan kata lain perkara ini masih dalam proses dan belum final. Tim Advokat ESA mengajukan Permohonan Kasasi karena telah terjadi kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum, dimana Dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan telah diterima oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan Pengadilan Tinggi;

Kedua, dalam pemberitaan disebutkan ESA menerima uang suap dari Bombardier melalui pihak Hollingsworth Management International dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan pesawat Sub-100 Seater Canadian Regional Jet 1000 Next Generation (“CRJ 1000 NG”).

Hal ini sudah dimasukkan dalam Dakwaan KPK yang mengatakan ESA menerima uang senilai US$ 200.000 dari Bombardier dalam bentuk bonds (surat berharga) melalui SS. Padahal, sesuai fakta persidangan dari keterangan para saksi, ESA terbukti tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari pihak Bombardier dan pemilik bonds senilai US$ 200.000 tersebut adalah SS yang pada saat menjual kembali bonds tersebut, semua dana kembali ke SS.

Tidak ada sama sekali dana yang mengalir ke ESA terkait penjualan bonds dan ESA tidak pernah menerima dana dari Bombardier dalam bentuk apa pun.

Ketiga, perlu kami tegaskan kembali bahwa proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG Garuda Indonesia itu dilakukan oleh Tim Pengadaan Garuda. Sebagaimana diterangkan oleh para saksi (anggota Tim Pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG) di persidangan, semua telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur.

Atas rekomendasi dari Tim Pengadaan, Direksi hanya memberikan keputusan secara kolektif kolegial tanpa ada intervensi maupun arahan khusus dari ESA dalam menyetujui rekomendasi pilihan pesawat yang diajukan Tim Pengadaan.

Keempat, faktanya harga pesawat Bombardier CRJ 1000 NG lebih rendah dibanding pesawat kompetitornya, Embraer sebesar lebih kurang US$ 3.100.000/pesawat, sehingga Garuda Indonesia telah melakukan penghematan sebesar US$ 55.800.000 dari 18 pesawat Sub-100 Seater yang dibeli.

Garuda berhasil mendapat diskon sebesar 46% ekuivalen US$ 23.148.722 per pesawat Bombardier CRJ 1000 NG. Dari harga awal (Configured List Price) pesawat Bombardier CRJ 1000 NG sebesar US$ 49.532.712 per pesawat berhasil diturunkan menjadi sebesar US$ 26.383.990 per pesawat.

Harga ini jauh lebih rendah dari harga pesawat Embraer yang dalam proses pengadaan hanya memberikan diskon maksimal menjadi seharga US$ 29.500.000 per pesawat;

Kelima, sebagai tambahan, pesawat Bombardier CRJ merupakan pesawat yang sukses dioperasikan oleh berbagai maskapai penerbangan di dunia, antara lain di Eropa dan Amerika Serikat.