Tanggapan Firli Bahuri soal Permintaan MAKI Digeser Jadi Wakil Ketua KPK

MAKI meminta Firli Bahuri untuk digeser jadi Wakil Ketua KPK bila pelanggaran etiknya terbukti. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Firli Bahuri enggan berkomentar lebih lanjut.
"Kita ikuti Undang-Undang saja," ujar Firli usai menjalani sidang etik, Selasa (25/8).
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK periode 2019-2023. Dia ditemani Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Firli Bahuri dipilih dengan suara bulat oleh Komisi III DPR untuk menjadi Ketua KPK.
Mengutip UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terdapat mekanisme soal pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPK, yakni di Pasal 30. Disebutkan bahwa yang memilih Ketua dan Wakil Ketua KPK berada di tangan DPR.
Pada pasal itu disebutkan, dalam proses seleksi, DPR memilih 5 dari 10 nama calon Pimpinan KPK yang diserahkan Presiden. Selain memilih lima nama itu, DPR juga menentukan siapa yang jadi Ketua dan Wakil Ketua KPK.
Berikut bunyi Pasal 30 ayat (11):
"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua".
Perihal sanksi pergeseran jabatan juga tidak termuat dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Kode Etik.
Terdapat tiga jenis sanksi yang bisa dijatuhkan bila Pimpinan KPK melanggar etik. Namun, tak ada yang menyebutkan soal pergeseran posisi.
Sanksi paling ringan ialah teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama 1 bulan. Sementara paling berat ialah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun atau diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.
