Tanggapan Pelindo III Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Pelindo III memberi tanggapan perihal tiga pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan yang tengah ditangani Polda Bali. Pelindo III enggan memberi keterangan mengenai materi penggelapan para pejabat tersebut.
“Mengenai kasusnya silakan tanya ke Polda Bali yang menetapkan sebagai tersangka,” kata Vice President Corporate Communications Pelindo III R. Suryo Khasabu saat dihubungi, Selasa (20/4).
Dia mengatakan, Pelindo III menghormati proses hukum yang berlangsung. Pelindo III akan bekerja sama dengan polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
“Terkait dengan penetapan tiga tersangka, kami Pelindo III menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan, akan tetap kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses penyidikan,” kata dia.
Pelindo III juga mengambil tindakan lebih lanjut mengenai status kepegawaian dan jabatan terhadap para tersebut.
“Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan uang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Seperti diketahui, tiga pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Teknik Pelindo III berinisial KS, Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) berinisial WS dan General Manager PT PEL Bali Nusra berinisial IB. PT PEL merupakan anak cucu perusahan PT Pelindo III.
"Ada Dir Teknik Pelindo III (eks Dirut PT PEL), Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Ketiganya tersangka kasus penggelapan," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho melalui pesan singkat.
