Tanggapan PT WIKA atas Penahanan Pegawainya oleh KPK Terkait Proyek Jembatan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penangkapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar, Selasa (29/9). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penangkapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar, Selasa (29/9). Foto: Humas KPK

KPK menahan 2 tersangka korupsi pembangunan jembatan Water Front City di Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016. Diduga korupsi jembatan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 miliar.

Salah satu yang ditahan KPK adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), I Ketut Suarbawa.

Terkait penahanan itu PT WIKA memberikan tanggapan. Dalam siaran pers yang diterima kumparan, Selasa (29/9) malam, WIKA menegaskan menghormati proses hukum.

Penangkapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar, Selasa (29/9). Foto: Humas KPK

Berikut penjelasan lengkap PT WIKA

Jakarta, 29 September 2020

Kepada Yth.

Rekan-rekan Media

di-tempat

Perihal: Hak Jawab Pemberitaan Media

Sehubungan dengan pemberitaan di media pada Selasa, 29 September 2020 tentang kasus hukum yang menjerat salah satu pegawai PT WIKA.

Dengan hormat, bersama ini perlu kami sampaikan bahwa demi keseimbangan pemberitaan, pemahaman yang utuh bagi masyarakat, serta hak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyampaikan hak jawab atas materi pemberitaan dimaksud sebagai berikut:

PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. [WIKA] selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang.

Hal ini juga menjadi masukan Perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan. Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat & bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing.

Oleh karenanya, perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG dan Code of Conduct yang berlaku di perusahaan.

Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini perusahaan juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.

Manajemen Perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas

Demikian hak jawab ini dibuat untuk menghindari kemungkinan kesalahpahaman pemberitaan di kemudian hari. Kami berharap, hak jawab ini dapat dimuat dan ditindaklanjuti di media rekan-rekan sekalian sebagai wujud penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat

Hormat Kami,

PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.

Sekretariat Perusahaan

Mahendra Vijaya

Sekretaris Perusahaan