Tangis Adik dan Pacar Yosua Pecah di Persidangan

Tangis adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahreza Rizky, pecah di persidangan kasus pembunuhan kakaknya. Mahreza menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Momen tersebut terjadi saat Mahreza bercerita ketika dia mendatangi lokasi autopsi jenazah sang kakak. Dia mengaku dilarang melihat kondisi jenazah Yosua.
"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," kata Mahreza di hadapan hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Saya tidak bisa (melihat), saya tidak diperbolehkan masuk," sambung dia. Mahreza juga merupakan anggota Polri. Dia sempat bertugas di Polda Metro Jaya, tetapi semenjak kasus Yosua mencuat, dia pindah tugas di Polda Jambi.
Mahreza sempat meminta untuk bisa masuk ke ruang autopsi, mengangkat jenazah kakaknya untuk terakhir kali ke peti mati. Namun itu pun tak diperbolehkan oleh polisi yang berada di ruang tersebut.
"Saya hanya bisa melihat abang saya ketika abang saya hendak dimasukkan (ke peti). Itu pun saya izin komandan ini abang saya dimasukkan biarkan saya yang menggendong, (dijawab) 'udah kamu di sini saja'," kata Mahreza.
Dia pun kembali meminta izin untuk mengangkat jenazah Yosua, tetapi tetap tidak diperbolehkan.
"Saya nunggu kemudian telah dimasukin ke dalam peti, kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," katanya.
Setelah itu, Mahreza pun berdoa dan keluar dari ruang autopsi. Saat menceritakan hal tersebut, Mahreza terlihat sesekali menyeka matanya yang berurai air mata.
Sang kekasih Yosua, Vera Simanjuntak, juga sempat menangis saat bersaksi di persidangan. Dia nangis saat menceritakan telepon terakhir dengan Yosua.
Vera menceritakan bahwa tiba-tiba Yosua meneleponnya dan meminta putus. Namun saat itu, Yosua tidak membeberkan penyebabnya.
Vera pun sempat meminta Yosua untuk terus terang berbicara. Namun itu tak dijawab oleh Yosua.
"Cerita lah bang, jangan dipendam sendiri, saya tanya. Terus, 'biarkan abang menanggung ini'," kata Vera.
Dalam kasus ini, Bharada Eliezer duduk sebagai terdakwa. Dia satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kelimanya didakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diberondong 3-4 tembakan dan diakhiri tembakan di kepala Yosua. Mereka didakwa dengan pasal 338 atau 340 KUHP.
