Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tangis Mario Dandy Baca Pleidoi: Saya Mohon Maaf, Ayah dan Ibu
22 Agustus 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mario Dandy menuliskan pleidoi secara pribadi. Pleidoi ditulis Mario Dandy dari dalam tahanan.
"Pada kesempatan ini mohon berkenan saya menyampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan dari balik jeruji di Lapas Salemba," kata Mario Dandy.
Dalam pleidoi, ia mengaku menyesali perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora. Ia berharap David Ozora segera pulih.
Pada kesempatan yang sama, sambil menangis, Mario Dandy juga menyampaikan permohonan maaf untuk kedua orang tuanya. Sebab, perbuatannya kemudian berdampak panjang.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, kini menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. KPK sudah menahan Rafael Alun dan segera menyidangkannya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil terisak.
ADVERTISEMENT
"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan atas perbuatan saya," sambungnya.
Ia mengakui perbuatannya membuat orang tuanya juga menjadi kesulitan.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun justru saya memberikan luka yang begitu mendalam, tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," papar Mario Dandy.
"Kemudian, saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya yang oleh karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk. Saya berharap kelak keluarga kita dapat berkumpul kembali seperti sedia kala sesuai dengan rencana baik tuhan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Ini merupakan ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan kepadanya.
Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.
Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.