Tanya Dukcapil: Apakah Legalisir Akta Kelahiran Harus di Kampung Halaman?
·waktu baca 1 menit
Legalisir Akta Kelahiran dibutuhkan sebagai persyaratan mengurus dokumen tinggal di luar negeri, asuransi kesehatan, masuk sekolah, atau kebutuhan lain di luar negeri.
Lalu, apakah legalisir Akta Kelahiran harus di kampung halaman tempat lahir?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan semua layanan administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan sesuai tempat tinggal yang tertera pada e-KTP.
"Jadi kalau dulu Akta Kelahiran dibuat di Bekasi, sekarang tinggal di Surabaya, legalisirnya di Kota Surabaya,"
- Zudan.
Hal itu disebut sebagai asas domisili, sehingga pengurusan adminduk tidak perlu dilakukan di kampung halaman yang mungkin memakan waktu.
"Sekali lagi layanan adminduk kita berbasis alamat KTP dan alamat KK," tegasnya.
