Tanya Dukcapil: Apakah Legalisir Akta Kelahiran Harus di Kampung Halaman?

20 Mei 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Legalisir Akta Kelahiran dibutuhkan sebagai persyaratan mengurus dokumen tinggal di luar negeri, asuransi kesehatan, masuk sekolah, atau kebutuhan lain di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah legalisir Akta Kelahiran harus di kampung halaman tempat lahir?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan semua layanan administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan sesuai tempat tinggal yang tertera pada e-KTP.
Hal itu disebut sebagai asas domisili, sehingga pengurusan adminduk tidak perlu dilakukan di kampung halaman yang mungkin memakan waktu.
"Sekali lagi layanan adminduk kita berbasis alamat KTP dan alamat KK," tegasnya.