Tanya Dukcapil: Bagaimana Cara Mengurus Pindah KK?
·waktu baca 1 menit
Pindah domisili sangat dimungkinkan terjadi karena faktor pekerjaan, pendidikan, atau hal lain. Hal itu berdampak pada perubahan data dalam identitas kependudukan baik pada e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Lalu bagaimana cara mengurus pindah kartu keluarga?
Bagi warga yang pindah penduduk masih dalam satu kabupaten/kota tidak perlu Surat Keterangan Pindah (SKP), cukup bawa Kartu Keluarga (KK) ke Dukcapil di domisili baru. Bisa di kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota.
Sementara pindah antarkabupaten/kota, maka dibutuhkan SKP yang diurus di Kantor Dukcapil asal, lalu dibawa ke Kantor Dukcapil tempat domisili baru.
Begitu cara mengurus pindah kartu keluarga. Mudah sekali bukan?
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, berikut ini.
