Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tanya Dukcapil: Bagaimana jika Golongan Darah Belum Tertera di e-KTP dan KK?
12 Juli 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Golongan darah merupakan keterangan yang wajib dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga. Namun, bagaimana jika ada penduduk yang golongan darahnya belum tertera di e-KTP dan KK? Atau golongan darah mengalami perubahan data?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil Kemendagri terus melakukan pembaruan data. Termasuk mengenai golongan darah di dokumen kependudukan.
"Bahwa saat ini kita terus menerus melakukan upaya update data. Salah satu yang harus di-update yakni golongan darah," kata Zudan, Selasa (12/7).
Zudan menuturkan, golongan darah ini penting untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Oleh sebab itu, jika ada penduduk yang belum memasukkan golongan darah baik di e-KTP atau KK, maka penduduk bisa melakukan pencantuman di Dukcapil setempat.
"Karena ini akan sangat bermanfaat untuk kemanusiaan dan juga dirinya sendiri apabila memerlukan bantuan darah dari orang lain," ucap Zudan.
"Untuk itu yang dalam KTP, KK, belum ada golongan darah, segera di-update datanya ke Dinas Dukcapil setempat," tutup dia.
ADVERTISEMENT