Tanya Dukcapil: Bagaimana Membuat Kartu Identitas Anak?

6 Agustus 2021 13:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri Foto: Subhan Zainuri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri Foto: Subhan Zainuri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Namun, masih banyak yang belum tahu manfaat KIA dan cara membuatnya.
ADVERTISEMENT
Secara singkat, KIA sama dengan e-KTP bagi orang dewasa yang berfungsi sebagai data kependudukan untuk memenuhi hak anak sebagai warga. Namun, KIA tak dilengkapi dengan chip. Di antara manfaat KIA misal bukti diri ketika membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, dan fungsi pelayanan lainnya.
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
Bagaimana caranya?
Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam video "Tanya Dukcapil" berikut ini: