Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tanya Dukcapil: Suami Buat KK Baru untuk Ubah Status Menikah, Apa Bisa?
9 September 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Seorang perempuan mengkhawatirkan suaminya yang membuat Kartu Keluarga (KK) baru di kota lain, tanpa seizin dia sebagai istri.
ADVERTISEMENT
Apakah si suami bisa mengubah statusnya menjadi belum menikah atau duda sehingga bisa menikah lagi?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan data kependudukan mudah dilacak meski berpindah-pindah kota. Sebab, dengan prinsip satu NIK atau single identity number, maka di Dukcapil mana pun datanya sama.
"Kalau sudah pernah menikah, statusnya akan tetap menikah. Apalagi yang menikahnya sudah tercatat," ucap Zudan.
Menurutnya, untuk mengubah status menikah menjadi belum menikah di KK atau e-KTP, Dukcapil butuh penetapan pengadilan. Begitu juga jika ingin mengubah dari menikah menjadi cerai harus ada putusan pengadilan.
Karena itu, Zudan menyarankan bagi suami atau istri yang ingin membuat KK baru, maka harus beri tahu pasangannya. Sebab semua data akan diketahui meski dilakukan sembunyi-sembunyi.
ADVERTISEMENT