Tanya Hukum: Bedah Polemik Gibran di MK

Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana dkk itu. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat menjadi cawapres.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai wapres. MK menyebut bahwa temuan soal ijazah itu menjadi ranah lembaga yang punya kewenangan untuk menilainya.
Semua itu akan dibahas dalam podcast Tanya Hukum bersama staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR., dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan, Rizki Gaga, pada Rabu (7/10) pukul 18.00 WIB di TikTok kumparan.
