Tarik Ulur SKT FPI: Kemenag Beri Rekomendasi, Terganjal AD/ART Khilafah Islamiah

21 November 2020 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Persoalan status Front Pembela Islam (FPI) yang tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri kembali ramai dibahas.
ADVERTISEMENT
Isu ini kembali mengemuka seiring reaksi keras Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, yang mengancam pembubaran FPI jika terus mengganggu persatuan dan kesatuan serta tak mematuhi aturan.
Polemik perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas di Kemendagri ini sebenarnya sudah tarik ulur sejak tahun lalu.
Anggota FPI di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Berawal dari Petisi

Pada Mei 2019, muncul petisi agar Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo, tak memperpanjang izin FPI yang habis pada 20 Juni 2019. Gaung petisi saat itu merembet ke Twitter. Tagar #BubarkanOrmasRadikalFPI bertengger di trending topic dunia.
Namun, setelah petisi menolak FPI, muncul pula petisi yang meminta Tjahjo untuk memperpanjang izin FPI. Dalam petisi itu, FPI dinilai berkontribusi positif seperti membantu masyarakat saat terjadi bencana.
ADVERTISEMENT
Izin FPI akhirnya habis pada 20 Juni 2019. Ormas besutan Habib Rizieq Syihab itu kemudian mengajukan perpanjangan sehari setelahnya.
Demo FPI di depan kantor Facebook Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Kemendagri Kaji Perpanjangan Izin FPI

Usai permohonan FPI diajukan, saat itu Tjahjo menyatakan sebelum memperpanjang izin, Kemendagri terlebih dahulu mengevaluasi berbagai sikap yang ditunjukkan FPI selama ini. Misalnya, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.
"Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," kata Tjahjo saat itu.
Selain itu, Kemendagri turut mengkaji dasar dan landasan hukum berdirinya FPI. Kemudian, pertimbangan kontribusi apa yang diberikan FPI kepada masyarakat dan stabilitas politik.
ADVERTISEMENT
Setelah menganalisa permohonan, Kemendagri menyatakan ada berkas yang belum dipenuhi FPI.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri saat itu, Soedarmo, merinci ada 5 berkas yang belum dilengkapi FPI. Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, ormas pimpinan Rizieq Syihab itu bergerak di bidang agama.
Selain itu, FPI juga belum menyerahkan AD/ART organisasi yang lengkap seperti yang diwajibkan Kemendagri.
Massa FPI saat protes terhadap komentar Presiden Prancis Emmanuel Macron di depan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Senin (2/11). Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Berikut 5 berkas yang saat itu perlu dilengkapi FPI:
a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
d. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Presiden Jokowi hadiri KTT APEC 2020 secara Virtual. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Komentar soal Eksistensi FPI

Di tengah proses perpanjangan izin tersebut, Presiden Jokowi sempat berkomentar soal FPI. Dalam wawancara dengan Associated Press (AP) pada Juli 2019, Jokowi menyatakan pemerintah bisa saja melarang FPI.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja, itu sangat mungkin (melarang FPI) jika pemerintah mengkaji dari sudut pandang keamanan keamanan dan ideologi mereka tidak sejalan dengan arah bangsa," kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi juga menyatakan siap untuk bekerja sama dengan FPI.
Jokowi menekankan kerja sama bakal terjalin jika FPI tidak melanggar prinsip yang dibentuk para founding father Indonesia, termasuk soal toleransi antarumat beragama.
"Kalau ada organisasi yang mengancam ideologi bangsa, saya tidak akan kompromi," tegasnya.
Infografik FPI dari Waktu ke Waktu Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan

Tarik Ulur SKT FPI Berlanjut

Hingga Tjahjo tak lagi menjabat Mendagri dan digantikan Tito Karnavian, izin FPI tak kunjung diperpanjang.
Pada 30 Oktober, dari 5 berkas yang sempat disebut Kemendagri, Tito menyatakan perpanjangan izin FPI tinggal menunggu rekomendasi Kemenag.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Kemenag akhirnya keluar pada November 2019. Menag Fachrul Razi mengaku pada awalnya sempat tidak suka dengan FPI. Alasannya, salah satunya, terkait dengan kesetiaan kepada Pancasila.
"Bagaimana pun waktu itu saya tidak suka dengan FPI karena dua hal. Satu dia masih 'musyrik', ngungkit-ngungkit Pancasila. Kedua sering melanggar hukum," kata Fachrul pada 27 November 2019.
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. Foto: Dok. Kemenag
Namun, lanjut Fachrul, ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu telah berubah. Ia tak lagi meragukan bahwa FPI akan tetap setia ke Pancasila.
"Tapi sekarang mereka sudah secara resmi membuat hitam putih di atas meterai bahwa kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami setia kepada Republik Indonesia. Dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi," tutur Fachrul.
ADVERTISEMENT
Sehingga Fachrul mendorong agar izin FPI sebagai ormas terdaftar di Kemendagri diperpanjang.
Anggota FPI di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Tersandung AD/ART Khilafah Islamiah

ADVERTISEMENT
Meski telah mengantongi rekomendasi Kemenag, namun SKT FPI tak serta merta diperpanjang. Tito menyatakan masih ada persoalan yang mengganjal, yaitu terkait kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI
"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Tito.
Tito menyebut istilah khilafah islamiah sensitif. Jika maknanya terkait sistem negara, jelas bertentangan dengan prinsip NKRI.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
Selain itu, Tito mempermasalahkan makna dakwah FPI yang disebut hisbah. (Tito tak menyebut arti hisbah, namun di Bahasa Arab ada kata hisab atau hasaba berarti perhitungan -red). Menurutnya, dakwah FPI itu kadang dimaknai sweeping.
ADVERTISEMENT
"Melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah. Nah, pemahaman hisbah ini amar ma'ruf nahyi munkar ini kadang-kadang dilakukan di lapangan dengan cara-cara melakukan penegakan hukum sendiri, sweeping sendiri," ucap Tito.
Mantan Kapolri itu mencontohkan FPI pernah sweeping atribut-atribut Natal jelang perayaan Natal 25 Desember. Kemudian aksi sweeping lain yang diwarnai perusakan.
"Ada perusakan tempat hiburan, dan lain-lain dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi, karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia," tutur eks Kapolda Metro Jaya itu.
"Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri. Harus ada instansi penegak hukum yang melakukannya," lanjutnya,
Massa FPI saat protes terhadap komentar Presiden Prancis Emmanuel Macron di depan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Senin (2/11). Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Tak hanya makna hisbah, Tito juga mempertanyakan makna jihad dalam AD/ART FPI, karena jihad itu bisa dimaknai beragam, termasuk aksi bom oleh teroris juga diklaim sebagai jihad.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai yang di grassroot menyampaikan, 'Oh, (maknanya) qital (Bahasa Arab: perang), berarti kita boleh melakukan aksi amaliah dalam dalam bahasa sana, kelompok situ. Tapi dalam pemahaman sehari-hari ya serangan teror gitu," beber Tito.
Meski demikian, Fachrul memastikan AD/ART FPI yang ada visi khilafah islamiah berbeda dengan organisasi lain yang sudah dibubarkan pemerintah yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Toh, kata Fahrul, FPI sudah menyatakan setia pada NKRI dan Pancasila, serta berkomitmen untuk tidak melanggar hukum.
"Kami tanya penjelasannya itu, yang dimaksud beda dengan HTI. Setelah kita baca, berbeda dengan HTI," jelas Fachrul.
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadiri protes anti Israel di luar kedutaan besar AS di Jakarta pada 31 Desember 2008. Foto: AFP/ADEK BERRY

FPI Beri Penjelasan Maksud Khilafah Islamiah di AD/ART

Usai dipersoalkan Tito, FPI kemudian memberi penjelasan maksud khilafah islamiah dalam AD/ART.
ADVERTISEMENT
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan yang dimaksud khilafah ialah kerja sama dunia Islam.
"Yang saya pahami, khilafah yang saya pahami adalah kerja sama dunia Islam. Kami contohkan di situ ada kalau dalam militer ada NATO, bidang ekonomi dan yang lain ada Uni Eropa," jelas Sugito.
"Mungkin di dunia Islam ingin ada kerja sama di dunia Islam lebih solid. Kami menggunakan istilah khilafah bukan dalam konteks yang selama ini sering diperdebatkan," lanjutnya.
Menurut Sugito, kerja sama tersebut menyangkut berbagai bidang seperti politik, ekonomi, dan militer.
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sugito memahami kekhawatiran Tito lantaran istilah khilafah masih dianggap tabu di Indonesia. Namun ia memastikan kesetiaan FPI kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945 tak perlu diragukan.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan kalimat atau kata khilafah jadi sepertinya alergi. Saya kira apa yang dijelaskan oleh Menteri Agama sudah benar. Artinya sudahlah enggak usah sangkut paut masalah SKT kok menyangkut detil seperti ini. Kan apa yang dimaksud FPI sama seperti yang disampaikan Menteri Agama. Tetap kita sebagai bagian dari Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika," kata Sugito.
Sehingga Sugito menilai seharusnya Tito tak perlu terlalu lama dalam menerbitkan SKT untuk FPI.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

FPI Tak Peduli Izin Tak Diperpanjang

Berlarutnya perpanjangan izin yang kemudian mengemuka kembali membuat FPI tak acuh. Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyatakan ada atau tidaknya SKT dari Kemendagri tidak berpengaruh.
"FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar Aziz Yanuar kepada kumparan, Sabtu (21/11).
ADVERTISEMENT
Aziz menyebut, sebuah ormas tidak wajib mendaftar ke Kemendagri. Menurut dia, adanya izin FPI dan mendapat SKT hanya mendapat manfaat berupa anggaran dari negara.
"Pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," kata Aziz.
Aziz menegaskan FPI sudah menunjukkan itikad baik dengan mendaftarkan diri ke pemerintah meski tidak diwajibkan. Ia juga menyebut, FPI tak pernah memanfaatkan SKT itu.
Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"FPI sudah membuktikan diri dengan 'berbaik hati' mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Soal alasan Kemendagri bahwa salah satu alasan izin FPI belum dikeluarkan karena belum menyampaikan AD/ART, Aziz menyebut ormasnya sudah menyerahkan syarat administrasi yang diminta pemerintah.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," tutupnya.