Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 mengubah hampir seluruh kehidupan manusia, termasuk tata cara beribadah. Sejak awal pandemi, muncul inisiatif menggelar salat Jumat secara online.
ADVERTISEMENT
Adalah tokoh Muhammadiyah Prof Wawan Gunawan Abdul Wahid menginisiasi salat Jumat online yang digelar via aplikasi Zoom dan digelar mulai Mei 2020 sebagai ikhtiar mencegah corona.
Bagaimana tata caranya?
Secara umum tak ada perbedaan dari tata cara salat Jumat pada umumnya. Namun, karena digelar online ada sejumlah ketentuan yang dibuat agar kekhusyukan tetap terjaga.
Zoom dibuka sekitar 30 menit sebelum pelaksanaan salat, sebagaimana yang tertera dalam undangan salat Jumat online.
kumparan, mengikut salat jumat online Jumat (8/1) hari ini dari awal sampai akhir. Seperti salat Jumat di masjid, Jumatan online juga dibuka oleh panitia atau MC sebelum dimulainya azan.
"Demi menjaga kekhusyuan kita bersama diharapkan jemaah mematikan speaker," kata host Zoom Pradana Adimukti.
ADVERTISEMENT
Seluruh jemaah berada di kediaman masing-masing. Begitu juga khotib sekaligus imam, muazin, dan host. Tak ada yang berada di satu tempat. Untuk jemaah, ada yang mengikuti salat jumat online dua hingga tiga orang, termasuk ada yang mengajak anak.
Jumlah partisipan di Zoom sekitar 200 orang. Sehingga total jemaah bisa dua kali lipat lebih karena ada yang lebih dari satu orang dari satu akun yang bergabung di Zoom.
Masing-masing jemaah membentangkan sejadah di kediaman masing-masing dan meletakkan kamera Zoom tepat di depannya.
Setelah azan berkumandang, khotib yang bertugas saat itu Aditia Taruna Minang Sundawa dari LP3M Pusat Studi Perdamaian dan Humaniter UMY, langsung menyampaikan paparannya. Lengkap dengan khotbah pertama dan kedua, lalu diakhiri dengan doa.
Setelah khotbah yang berlangsung sekitar 15 menit itu, muazin mengumandangkan ikamah, lalu dimulailah salat. Saat salat, sejumlah speaker jemaah dibuka untuk menyahut 'amin' di rakaat pertama dan kedua.
ADVERTISEMENT
Salat pun berakhir.
Jadi, secara tata cara atau rukun salat sama dengan salat berjemaah di masjid. Yang membedakan hanya lokasinya berbeda-beda, dipertemukan teknologi.
Belum ada fatwa MUI soal diperbolehkannya salat Jumat online, kini MUI masih mengkaji dasar hukum hingga keabsahannya. Sementara Muhammadiyah menilai Jumatan online sebagai ijtihad pribadi yang tak dilarang dan dan tak diperintahkan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.