Tawuran di Kemayoran, Polres Jakarta Pusat Tangkap 8 Orang

"Dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang adalah remaja di bawah umur. Ini butuh butuh perhatian dan penanganan benar dan khusus supaya ke depannya tidak mengulangi perbuatanya, dan sadar perbuatan itu dilarang dan melanggar hukum," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto, Kamis (20/5).
8 orang tersangka itu adalah RR (15), MF (17), ADL (15), MG (15), APS (24), ZFG (22), S (18) dan MSL. MSL kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penyebab mereka tawuran adalah adu kuat antar kelompok di sosial media. Polisi menjelaskan remaja Harapan Mulya menantang remaja Utan Panjang melalui instagram.
"Kemudian disepakati tempatnya terjadilah, kejadian tersebut yang mengakibatkan fatal," kata Setyo.
Tak hanya itu, saat diamankan polisi mencium bau alkohol dari mulut para tersangka ini. Sementara satu orang pelaku positif menggunakan sabu.
Untuk hukuman, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Sementara seorang yang menggunakan narkoba dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU Narkotika.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...