TB Hasanuddin Minta Penanganan Kasus Selebgram Ditahan di Myanmar Dipercepat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TB Hasanuddin, wakil ketua komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanuddin, wakil ketua komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan

Selebgram WNI berinisial AP ditahan di Myanmar karena dituduh membiayai pemberontakan. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menanganinya.

“Kita terus informasikan dan kita koordinasi dengan Pak Judha sebagai Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan tentu dengan Dubes terkait di sana,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (2/7).

AP sering dikaitkan dengan desainer dan selebgram Arnold Putra. Namun, Kemlu hanya menyebut inisial AP.

Menurut TB Hasanuddin, penanganan kasus ini harus dipercepat. Sebab, kalau memakan terlalu banyak waktu, AP akan dianggap sebagai warga negara Myanmar.

“Memang negara-negara seperti Myanmar, itu memang, ya, sedang bergejolak dan kemudian postur kita, kan, tidak terlalu beda. Kalau sudah lama malah dianggap jadi warga negara mereka dan itu akan terus dilakukan penelitian, kemudian pendalaman sejauh mana,” sambungnya.

TB Hasanuddin mengatakan kasus ini juga masih dalam tahap penyidikan oleh aparat Myanmar. Sehingga apakah benar AP terlibat mendanai pemberontak atau tidak belum bisa disimpulkan.

“Jadi belum final, terlibat betul apa tidak. Saya tidak bisa memberikan kesan dulu. Kita tunggu lah dalam beberapa hari,” ucap dia.

kumparan post embed

“Mohon bersabar untuk terus kita komunikasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kabar AP ditahan di Myanmar diungkapkan anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja saat rapat kerja dengan Menlu Sugiono pada Senin (30/6).

Kemlu kemudian membenarkan informasi itu. Kemlu menyebut AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata, bukan mendanainya.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/7).

AP yang dimaksud dikaitkan dengan designer dan influencer Arnold Putra. Namun, Kemlu hanya menyebut inisial AP.

AP Divonis 7 Tahun Penjara

Pemerintah Myanmar telah membawa AP ke persidangan karena melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Sejak ditangkap, keluarga AP telah meminta bantuan kepada KBRI Yangon untuk pendampingan hukum dari Indonesia.

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," sambungnya.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," katanya lagi.

AP sendiri dikenai dakwaan berlapis. Ia disebut masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dideklarasikan sebagai komunitas terlarang oleh pemerintah setempat.

AP yang disebut-sebut Arnold Putra, memiliki lebih 177 ribu pengikut di Instagram. Dia banyak mengunggah kegiatannya di luar negeri, termasuk bertemu dengan anggota MILF di Filipina.

kumparan post embed