Tebang Pohon Sonokeling untuk Bangun Pondok, Warga Bali Ditangkap Polisi

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jejak terlihat di Mpanga Forest Reserve, Uganda, hutan hujan yang sekarang beregenerasi setelah didegradasi oleh penebang liar, petani dan penduduk desa. Foto: Asaph Kasujja/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jejak terlihat di Mpanga Forest Reserve, Uganda, hutan hujan yang sekarang beregenerasi setelah didegradasi oleh penebang liar, petani dan penduduk desa. Foto: Asaph Kasujja/REUTERS

Tebang pohon jenis sonokeling untuk membangun sebuah pondok di rumahnya, seorang warga Bali bernama Kadek Suwirta (37) ditangkap polisi, Rabu (7/4) kemarin.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, pohon yang ditebang Suwirta berada di kawasan hutan lindung, milik negara.

“Hutan tersebut milik negara, yang diawasi Dinas Kehutanan, KRPH,” kata dia, Kamis (8/4).

Sumarjaya mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana ke polisi.

Witana mengatakan, ditemukan bekas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat berwenang.

Rabu (7/4), sekitar pukul 12.00 WITA, Witana menemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon. Pohon sonokeling dikenal sebagai kayu yang keras dan biasanya digunakan untuk membangun rumah.

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan Suwirta sebagai terduga pelaku. Dia diduga menebang pohon tersebut pada Selasa (7/4) lalu. Sekitar pukul 14.30 WITA, Suwirta ditangkap di rumahnya di Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Bali.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat atau bale bengong (pondok) untuk dirinya sendiri,” kata Sumarjaya.

Dari tangan Suwirta, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 batang pohon sonokeling dan alat mesin tebang kayu.

Atas perbuatannya, Suwirta dijerat dengan Pasal 82 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia diancam hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 miliar.