Teguh Juwarno Heran Orang Sudah Meninggal Disebut Terima Uang e-KTP

23 Maret 2017 11:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Teguh Juwarno (Foto: teguhjuwarno.com)
zoom-in-whitePerbesar
Teguh Juwarno (Foto: teguhjuwarno.com)
Teguh Juwarno, anggota FPAN yang pernah menjadi pimpinan Komisi II DPR mempertanyakan nama Mustofo Weni yang disebut hadir dalam penerimaan uang e-KTP.
ADVERTISEMENT
Di dakwaan memang disebut bagi-bagi uang e-KTP pada Oktober 2010 di ruang Mustofo di Gedung DPR oleh Andi Narogong. Hadir juga saat itu disebutkan Teguh Juwarno yang menerima 100 ribu dolar AS.
"Yang mulia mengikuti alur dakwaan di halaman 9 pada September Oktober 2010 di ruang kerja Mustofo, Andi Naronggong membagi sejumlah uang. Termasuk nama saya yang disebut. Yang pertama, fakta yang ingin saya sampaikan, Ibu Mustofo meninggal 18 Juni 2010," jelas Teguh di persidangan sebagai saksi dengan terdakwa dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3).
Majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah Mustofo anggota DPR dan dibenarkan Teguh.
ADVERTISEMENT
"Meninggal kapan?" tanya majelis hakim.
"18 Juni 2010. Jadi tidak masuk akal pembagian uang di ruangan beliau. Bahkan di situ dia disebut sebagai salah satu orang yang menerima. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal menerima pembagian uang. Itu terkait pembagian uang," tegas Teguh.