Teka-teki Ismail Bolong

8 November 2022 11:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Ismail Bolong mendadak menjadi perbincangan usai video dirinya beredar luas dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku menjalankan bisnis batu bara ilegal dan dibekingi seorang jenderal di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu juga, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Sat Intelkam Polresta Samarinda itu, mengaku telah menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Bisnis batu bara ilegal tersebut dilakukan saat dirinya masih aktif sebagai anggota Polri.
Ismail Bolong mengeklaim telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Hal itu dilakukannya supaya bisnis ilegalnya dapat berjalan dengan lancar.
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
Namun, usai videonya beredar, muncul video Ismail Bolong lainnya pada Sabtu (5/11) yang meminta maaf kepada Jenderal di Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Ismail mengatakan video awal yang viral itu direkam di sebuah hotel di Balikpapan sambil membaca sebuah naskah dan kondisinya di bawah tekanan.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengatakan tidak mengenal jenderal di Mabes yang dimaksud hingga tak ada penyerahan uang seperti yang disampaikan sebelumnya. Pernyataan Ismail Bolong ini merujuk ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, kasus ini telanjur besar di publik. Banyak pihak, termasuk Kompolnas dan DPR meminta Polri untuk menangani ini.
Lalu pada Senin (7/11), beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam. Di dalamnya berisi laporan penyelidikan terkait kasus tambang emas ilegal yang dijalankan Ismail Bolong. LHP itu diteken Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam tepatnya pada 7 April 2022 lalu.
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mengkonfirmasi hal ini ke Arman Hanis selaku pengacara Sambo, tapi belum ada jawaban. Begitu juga dengan para petinggi Polri terkait, hingga saat ini belum memberikan klarifikasinya.
Sejak saat ini, tidak jelas lagi di mana keberadaan Ismail Bolong. Muncul, geger, minta maaf, lalu tak diketahui keberadannya.

Kompolnas Turun Tangan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Terkait hal itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya telah memperoleh LHP itu. Saat ini Kompolnas tengah menyelidiki hal tersebut.
"Kami sedang dalami dan sedang koordinasi dengan pengawas internal," kata Benny kepada kumparan, Senin (7/11).
Hingga kini, tak ada yang mengetahui keberadaan Ismail Bolong. Tak ada juga informasi spesifik tentang mantan polisi tersebut. Yang pasti, pria 46 tahun ini mengajukan pensiun diri sejak bulan April 2022.
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga disampaikan Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Santoso, mendesak Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus Ismail Bolong.
"Atas video Ismail Bolong yang menyatakan telah menyetor dana dari illegal mining kepada Kabareskrim, kemudian dibantah juga oleh yang bersangkutan dengan alasan video itu dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan, menunjukkan di tubuh korps baju coklat memang tidak kompak sejak dulu," kata Santoso kepada wartawan, Senin (7/11).
Pastinya gegeran di Polri soal Ismail Bolong ini perlu segera tindakan dari Kapolri. Jangan sampai urusan berlarut-larut yang malah menimbulkan krisis kepercayaan di publik.
"Ini bukan suatu perkara yang remeh. Kapolri harus bertindak cepat dalam menyelesaikannya, sebelum banyak lagi timbul masalah yang merugikan citra Polri. Saya yakin Kapolri dapat melakukan itu. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, bukan oleh bawahannya. Kapolri tidak boleh ragu dalam melakukan perbaikan terukur di tubuh Polri dengan paripurna," pungkas Santoso.
ADVERTISEMENT