Tekan Penyebaran Corona, Pemkab Bogor Batasi Kunjungan Warga Jakarta ke Puncak

30 Maret 2020 23:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor, Ade Yasin, saat konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (18/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor, Ade Yasin, saat konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (18/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
ADVERTISEMENT
Pemkab Kabupaten Bogor telah menggelar rapat bersama Forkopimda membahas percepatan penanganan virus corona. Dalam rapat yang digelar Senin (30/3), diambil sejumlah kebijakan demi menekan penyebaran virus corona di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka mencegah penyebaran wabah yang semakin hari semakin mengkhawatirkan dan untuk mencegah adanya eksodus ke Kabupaten Bogor, khususnya para pemilik villa dari DKI, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membatasi kunjungan orang dari Jakarta ke kawasan puncak," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan.
Ade Yasin mengatakan, bagi pemilik dan calon penyewa villa dari Jakarta, akan dibatasi dan diawasi kunjungannya. Penyekatan mulai diberlakukan di kawasan Puncak dan sekitarnya.
"Upaya lainnya yang akan dilakukan adalah pembatasan di perbatasan antara Depok dan Cibinong serta di beberapa zona merah lainnya," ucap Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto: bogorkab.go.id
Selain itu, Ade Yasin mengatakan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor merupakan relawan untuk pencegahan COVID-19. Pihaknya juga akan meningkatkan deteksi dini dengan membentuk Desa Siaga dan RW Siaga.
ADVERTISEMENT
"Semua masyarakat yang sudah mudik dari Jakarta atau zona merah lainnya diperlakukan sebagai ODP dan harus diisolasi mandiri selama 14 hari," tegas dia.
Ade Yasin juga meminta warga Bogor yang masih tinggal di Jakarta untuk tetap tinggal di sana hingga pandemi COVID-19 berakhir. Ia memastikan Pemprov DKI dan pemerintah pusat akan menanggung biaya hidup warga Bogor yang ada di Jakarta.
"Insya Allah pemerintah pusat dan Pemprov DKI sudah menyiapkan skema bantuan selama tinggal di Jakarta," ujar dia.
Sementara bagi warga yang sudah terlanjur pulang, mereka diharuskan untuk mengisolasi diri selama 14 hari. Jika melanggar akan ada sanksi dari pihak kepolisian.
"Penyangkalan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum yang tegas oleh aparat kepolisian," tutupnya.
ADVERTISEMENT
---------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!