Teman Wanita Gazalba Akan Dihadirkan Lagi di Sidang, Jaksa Dalami 'Bom' KPR

12 Agustus 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Fify Mulyani yang merupakan teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Fify Mulyani yang merupakan teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan lagi Fify Mulyani dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan teman dekat wanita Gazalba Saleh itu akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/8) mendatang. Dia menilai, ada bukti yang perlu diklarifikasi terhadap Fify yang saat ini menjabat Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu.
"Karena kemarin keterangan saksi Fify itu ada perlu bukti yang kami perlu konfrontir ke yang bersangkutan, kami berencana Kamis besok akan menghadirkan lagi saksi Fify, Yang Mulia," kata Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8).
Dalam kesempatan terpisah, Wawan menambahkan, pihaknya akan kembali menggali soal pelunasan cicilan atau 'ngebom' KPR yang dilakukan Gazalba.
"Jadi kemarin kan disampaikan bahwa yang bersangkutan ini kan ada membayar KPR secara tunai. Itu yang kami curigai bahwa itu ada aliran uang dari Gazalba kepada Fify Mulyani," jelas Wawan.
ADVERTISEMENT
"Nah kita ada bukti bukti lain yang akan kita counter terkait dengan pembelaan tersebut. Menguatkan dakwaan kita bahwa sebenarnya yang disampaikan Fify kemarin tidak benar. Kita punya bukti lain untuk meng-counter keterangan tersebut," tambahnya.
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Nama Fify sempat muncul dalam dakwaan Gazalba. Dalam dakwaan tersebut disebutkan pada 2019, Gazalba Saleh bersama Fify Mulyani membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 3.891.000.000.
Guna menyamarkan transaksi, pembelian menggunakan atas nama Fify Mulyani. Pada 25 Februari 2019, Fify membayar booking fee Rp 20 juta dan uang muka Rp 390 juta secara angsuran 6 bulan.
Pada 30 Agustus 2019, Fify Mulyani mengajukan KPR sebesar Rp 3.481.000.000 untuk pelunasan rumah. Ia sempat membayar cicilan sejak 30 Agustus 2019 sampai 24 September 2021 per bulan sebesar Rp 32 juta.
ADVERTISEMENT
Pada 24 September 2021, Gazalba Saleh melunasi atau "ngebom" KPR Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000.