Temuan BPK soal Formula E: Sudah Setor Rp 983 M-Jakpro Tak Serius Tarik Uang

Pemprov DKI Jakarta terpaksa menunda gelaran Formula E di Jakarta akibat pandemi COVID-19. Namun rencananya ajang balap ini rencananya digelar pada 2022.
Rencana penyelenggaraan Formula E di 2022 ini disampaikan oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia mengatakan proses pendanaan dan penundaan Formula E juga sudah sesuai dengan aturan.
Kemudian muncul audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019. Salah satunya terkait pembiayaan ajang balap Formula E di DKI Jakarta.
Dalam hasil auditnya, BPK mencatat DKI Jakarta telah mengucurkan dana hampir Rp 1 triliun untuk ajang Formula E. Namun, dalam prosesnya sampai saat ini, BPK menilai ada ketidakseriusan dari PT Jakpro sebagai penyelenggara dalam menyelesaikan penarikan uang yang bisa ditarik terlebih dulu untuk mendukung anggaran DKI yang kini menyusut akibat pandemi COVID-19.
Pembayaran Fee dan Bank Garansi Rp 983 Miliar
BPK merilis hasil auditnya dan mencatat DKI telah mengucurkan hampir Rp 1 triliun selama 2 tahun. Pembayaran ini dikeluarkan untuk fee di 2019 dan 2020, juga pembayaran Bank Garansi.
Untuk pembayaran fee di 2019 dan 2020, Pemprov DKI sudah mengeluarkan dana Rp 560,310 miliar.
"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp 983.310.000.000,00," dikutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Tahun 2019, Senin (23/3).
Rincian sebagai berikut:
1) Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000,00 atau setara Rp 360.000.000.000,00;
2) Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11.000.000,00 atau setara Rp 200.310.000.000,00; dan
3) Bank Garansi senilai GBP 22.000.000,00 atau setara Rp 423.000.000.000,00.
Penarikan Dana dari Bank Garansi
Dalam penundaan ajang Formula E ini, Jakpro selaku penyelenggara kemudian melakukan renegosiasi dengan FEO untuk menarik bank garansi senilai GBP 22.000.000,00. Penarikan ini kemudian disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.
"Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai GBP22.000.000,00 yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020," dikutip laporan BPK.
Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayar GBP 11.000.000,00 tidak dapat ditarik kembali.
"Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," tulis laporan BPK.
Jakpro Tak Maksimal Lakukan Negosiasi
Dalam auditnya, BPK menilai Jakpro tak maksimal dalam melakukan renegosiasi. Sebab tidak dapat mempertegas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.
Sementara Jakarta tengah dalam kondisi force majeure akibat COVID-19.
"Dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan," tulis laporan BPK.
Pendanaan Bergantung pada APBD, padahal Bisa Cari Sponsorship
Dalam auditnya BPK juga menyebut pendanaan Formula E yang secara langsung dan tidak langsung masih melibatkan pihak Pemprov melalui Dispora terlalu bergantung pada APBD DKI dalam penyelenggaraan Formula E. Padahal Jakpro harusnya bisa menghimpun dana melalui sponsorship atau pihak ketiga.
"Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," tulisnya.
"Sedangkan berdasarkan Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E, PT Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI," lanjutnya.
Asumsi Pembiayaan Formula E Capai Rp 1,2 T
Dalam catatan BPK, asumsi pendanaan Formula E dalam 5 tahun memakan dana hingga Rp 1,23 triliun. Dana itu masuk dalam pembiayaan tetap yang dibayar setiap tahun.
"Biaya penyelenggaraan Formula E yang akan dikeluarkan terdiri dari biaya tetap (fixed cost) dan biaya variabel (variable cost). Biaya tetap selama lima musim penyelenggaraan berupa commitment fee yang setiap tahun wajib dibayarkan dengan total senilai GBP 122.102.000,00. Sedangkan biaya variabel berupa biaya pelaksanaan Formula E oleh PT Jakpro dengan asumsi biaya senilai Rp1.239.000.000.000,00," tulis BPK.
