Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Temuan TPF Gagal Ginjal Akut Anak: Hak Para Korban Belum Terpenuhi
30 November 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (TPF BPKN), melaporkan temuan terbaru terkait kasus gagal ginjal akut anak. Diketahui bahwa hak-hak korban dan keluarganya belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Hasil itu didapat setelah TPF BPKN melakukan wawancara kepada lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut anak.
"Hasil temuan sementara TPF BPKN menunjukkan bahwa hak-hak korban gagal ginjal aku dan keluarganya belum terpenuhi. Kami sudah mewawancara lebih dari 30 korban dan juga meminta keterangan Menkes Budi Gunadi dan pedagang obat," ujar Ketua TPF BPKN Muhammad Mufti dalam rilis yang diterima kumparan, Rabu (30/11).
Mufti menjelaskan, salah satu hak korban yang belum diberikan oleh pemerintah di antaranya adalah pembebasan biaya. Wakil Ketua BPKN ini menyebut, keluarga dari korban gagal ginjal akut yang meninggal tetap diminta membayar biaya mobil jenazah.
“Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus/ Seharusnya pemerintah membebaskan biaya mobil jenazah,” ujar Mufti.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keluarga korban yang selamat juga belum mendapat pendampingan psikologis. Menurutnya, keluarga korban masih dihantui ketakutan soal penyakit susulan terhadap anak mereka yang harus menjalani cuci darah pada usia muda.
Tim Pencari Fakta BPKN masih terus mewawancarai keluarga korban gagal ginjal lainnya. Mufti mengatakan lembaganya mendorong para keluarga korban untuk melapor langsung atau online.
“Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka,” katanya.
Tidak hanya mewawancarai puluhan korban yang dirugikan, TPF BPKN juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan pedagang obat.
Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito belum memberi keterangan langsung dan mewakilkan pada salah satu direktur BPOM.
ADVERTISEMENT
Mufti mengatakan, sampai saat ini Kepala BPOM Penny Lukito masih belum memberi keterangan langsung kepada tim pencari fakta. Sedangkan laporan yang didapat berasal dari wakil yang ditunjuk oleh BPOM.
“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” ujar Mufti.
TPF BPKN juga meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan dan kompensasi.
Tim pencari fakta akhirnya memperpanjang masa tugas sampai 9 Desember 2022. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang harus diverifikasi.
“Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik,” tandasnya.
Pembentukan tim pencari fakta kasus gagal ginjal terhadap anak dilakukan berdasarkan merebaknya kasus gagal ginjal anak yang dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan pada 6 November 2022.
ADVERTISEMENT
Berikut 9 anggota TPF kasus gagal ginjal akut:
1. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos. M.Si (BPKN RI)
2. Dr. Maneger Nasution, M.H.,M.A (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
3. Drs. Charles Sagala., M.M (BPKN RI)
4. Drs. M. Said Sutomo (BPKN RI)
5. Tulus (YLKI)
6. Dr. Pandu Riono, MPH,Ph.D (AKADEMISI)
7. Stefanus Teguh Edi Pramono (JURNALIS)
8. Dr. Yogi Prawira, Sp.A (K) (Ikatan Dokter Anak Indonesia)
9. AKBP Brury Santoso (BAINTELKAM POLRI).